; charset=UTF-8" /> Kasus Atmadinata, MAKI Bakal Somasi Kejati Kepri - | ';

| | 840 kali dibaca

Kasus Atmadinata, MAKI Bakal Somasi Kejati Kepri

Boyamin Saiman, koordinator MAKI.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang saat ini sedang mempraperadilkan Kejati Kepri terkait mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna berencana melakukan somasi atas perkara lain yang juga tidak jelas proses hukumnya.

Perkara itu adalah dugaan korupsi yang melibatkan Atmadinata dalam pembangunan MAN Bintan Timur. Dalam kasus ini kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan Atmadinata dan Panindan Purba sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) di Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Proyek ini  dibiayai APBD Kepri TA 2007 dari pos anggaran Dinas Pendidikan dengan pagu dana Rp 1 miliar. Atma dinata merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan, tersangka Panindan Purba adalah Direktur CV Mariani, pemenang tender. Atma Dinata dan Panindan Purba ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 500 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp 822 juta lebih.

Kajati Kepri yang saat itu dijabat  M Yusuf  SH MH didampingi Asintel (waktu itu dijabat) M  Nasrun SH MH dalam ekspos perkara dan langsung menggelar jumpa pers. Menerangkan, hasil Lid tim intelejen Kejati Kepri atas kasus dugaan korupsi tersebut, menemukan masa kontrak dimulai tanggal 2 Agustus 2007 dan berakhir tanggal 29 Nopember 2007 serta adendum sampai dengan 30 Nopember sampai dengan 31 Desember 2007.

Namun, dalam pengerjaanya CV Mariani yang memenangkan proyek tersebut, men-subkan kepada Heryanto. Hasil inspeksi tim lid Kejati Kepri dan perhitungan akhir dan sampai masa kontrak berakhir ternyata pekerjaan yang dikerjakan Haruyanto tidak selesai.”Ketika kita turun mengecek ke lapangan pekerjaan baru dilaksanakan sekitar 13 persen. Sementara dalam laporan penyusuan anggaran atau KPA, Atamdinata melaporkan pengerjaan mencapai 60 persen. Sehingga, tim Lid menyimpulkan ada penyelewengan,” jelas M Nasrun SH MH saat itu.

Dijelaskan M Nasrun SH MH perincian pembangunan gedung sekolah MAN baru tersebut, antara lain pembangunan empat unit kantor majelis guru dan lokal, ruangan kepala sekolah ukuran 4 meter x 5 meter, ruangan guru 4 meter x 6 meter dan ruangan penjaga sekolah.

Jumlah item pengerjaan tersebut telah dibuat berita acara kemajuan pekerjaan proyek.”Sehingga memudahkan pembayaran termin pertama sebesar Rp 314 juta. Sebelumnya sudah dibayar uang muka sebesar Rp 247 juta. Dari total uang yang dikelurakan tersebut, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 561 juta lebih.”tegas M Nasrun SH MH.

Sebelum menetapkan Atma Dinata dan Panindaan Purba, tim Lid Kejati Kepri telah memanggil dan memintai keteranga. Diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri yang waktu itu dijabat Arifin Nasir dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ibnu Maja.”Secara resmi, mulai hari ini setelah kasus ini diekspos kami menetapkan At dan PP sebagai tersangka. Selanjutnya dilanjutkan ke tingkat penyidikan dengan menyerahkan hasil penyelidikan kepada tim penyidik (dik) untuk ditindaklanjuti.”kata M Jusuf SH MH waktu itu. Namun sampai hari ini, berkas dugaan korupsi pembangunan MAN Bintan Timur itu tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan tanpa alasan yang jelas.

Boyamin Saiman, koordinator MAKI dijumpai radarkepri.com, Rabu (09/10) usai sidang prapid terhadap Kejati Kepri menegaskan.”Kita akan somasi Kejati Kepri dulu. Dan akan kirimkan surat somasi tersebut ke JAMWas, Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan setelah prapid ini selesai.”ujarnya.

Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, pihaknya akan kembali mengajukan Pra Peradilan agar kasus itu ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 09 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek