; charset=UTF-8" /> Kasus Asuransi PNS Batam Belum Juga Tuntas - | ';

| | 1,075 kali dibaca

Kasus Asuransi PNS Batam Belum Juga Tuntas

Suasana hearing RDP DPRD Batam dengan PT Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam yang tidak menemukan solusi..=

Suasana hearing RDP DPRD Batam dengan PT Bumi Asih Jaya dan Pemko Batam yang tidak menemukan solusi.

Batam, Radar Kepri-Berbagai aktifis LSM yang ada dikota Batam kembali  melakukan hearing bersama dengan  komisi I DPRD kota Batam terkait belum adanya kejelasasan proses kasus asuransi jiwa dan hari tua bagi seluruh PNS Batam. Dimana asuransi Batam itu oleh PT Bumi Asih Jaya yang mulai MoU   sejak tahun 2007 lalu dan berakhir pada tahun 2012 lalu.

Semenjak kontrak MoU, pihak asuransi Bumi Asih Jaya dengan Pemko Batam, sampai sekarang persoalan ini tidak kunjung bisa diselesaikan oleh kedua belah.

Tentu saja hal ini membuat kegalaun dari para PNS kota Batam. Kenapa sampai sekarang kasus ini belum juga bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak. Padahal sesuai dengan tabel ketentuan. Sebagaimana yang diatur oleh pihak asuransi Bumi Asih Jaya. Tidak susah lagi untuk menghitung berapa hak yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil itu.

Kasus ini sedah beberapa kali di hearingkan oleh aktifis LSM  di gedung DPRD Kota Batam melalui komisi hukum komisi I DPRD kota Batam. Sebagaimana di ketahui hearing yang berlangsung di komisi I DPRD kota Batam, Rabu (13/6) dan pada Jum’at (15/06)i. Desebutkan oleh ketua komisi I DPRD kota Batam, Nuriayato alias Caknur mengatakan.”Hearing asuransi jiwa Bumi Asih Jaya yang sudah ke empat kalinya hari ini. Jadi hearing ini jangan  hanya untuk berputar lagi. Seharusnya hearing RDP pada hari ini sudah ada keputusan.”harapnya.

Komisi  I DPRD kota Batam sempat mempertanyakan keberadaan direktur perusahaan PT Bumi Asih Jaya (PT BAJ) yang selalu mengirimkan perwakilannya setiap diundang dalam hearing RDP dengan Komisi I DPRD kota Batam. Nuriyanto mengatakan.”Dalam rapat hearing ke empat kalinya ini, kembali direktur PT BAJ tidak menghadiri RDP. Kenapa mereka terkesan takut  dan tidak mau hadir dalam RDP ini.”ungkapnya.

Ditambahlan Nuriyanto.”Percuma kalau hearing di lanjutkan, kalau orang yang hadir dalam RDP tidak bisa mengambil keputusan. Para anggota DPRD komisi I juga minta surat kontrak MoU antara PT BAJ dengan Pemko Batam. Hal ini sudah berulang kali kami minta pada pemerintah kota Batam. Namun sampai sekarang kami belum juga diberikan kontrak tersebut.”jelasnya.

Hearing RDP berlangsung alot ketika aktifis LSM dan pihak Pemko Batam dan PT BAJ dengan komisi I DPRD  kota Batam. Kompak menanyakan kepada Pemko Batam dan  PT BAJ, kenapa Pemko Batam dan PT BAJ belum juga bisa menyelesaikan pencairan dana tersebut.

Hal ini juga dijawab oleh Kabag keuangan Pemko Batam Abdul Malik. Dia mengatakan, disebabkan belum adanya titik temu antara Pemko Batam dengan pihak PT BAJ terkait besarnya dana yang akan dicairkan oleh PT BAJ. Kesanggupan PT BAJ hanya sebesar Rp 65 miliar, sementara itu hasil hitungan pemerintah kota Batam sesuai dengan data tabel perjanjian yang sudah ditentukan oleh PT BAJ.”Perhitungan kami Rp 115 miliar.”ujarnya.

Karena belum ada titik temunya sampai sekarang, pihak Pemko Batam sudah minta Kejaksaan Negeri Batam melalui kasi Datun untuk mediasi pada pihak PT BAJ untuk menyelesaikan hal ini.”Jika hal ini tetap saja tidak ada kejelasan, maka kita akan menempuh jalur hukum.”sebut Abdul Malik di depan ruang sidang tersebut.

Hal ini juga di benarkan oleh pihak perwakilan PT BAJ, bahwa kesanggupan PT BAJ untuk membayarkan dana tersebut hanya Rp 65 miliar saja. Dengan alasan pemutusan hubungan kontrak MoU dengan Pemko  Batam di putus sepihak oleh Pemko Batam,”Jadi kami menjadi perusahaan pailit.” jawabnya singkat.

Dalam sidang RDP yang berlangsung di komisi I tersebut, akhirnya menyimpulkan. Pertama, pencairan dana tidak boleh di pecah, harus sehutuhnya sebesar Rp 115 miliar. Dan kedua, komis I DPRD kota Batam akan melanjutkan kembali hearing pada hari Selasa (18/06) dengan mengundang dewan direksi PT BAJ. Dan tidak boleh diwakil-wakilkan lagi kepada siapun juga. Dan juga mengundang Sekdako kota Batam juga tidak boleh diwakilkan.

Dalam sidang hearing RDP yang dihadiri oleh ketua komis I DPRD kota Batam, Nurianto dan beberapa orang anggotanya, seperti Baliaman Sijabat, A A Soni, dan Edi C Lomawi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sab 15 Jun 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek