; charset=UTF-8" /> Kasus 118 Kilogram Sabu, Syahrul Mengaku 4 Kali Transaksi Sabu - | ';

| | 250 kali dibaca

Kasus 118 Kilogram Sabu, Syahrul Mengaku 4 Kali Transaksi Sabu

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan 118 kilogram sabu seludupan asal Malaysia dengan terdakwa 3 supir bus, Selasa (25/02).

Dalam sidang kali ini, dua terdakwa menjadi saksi untuk satu terdakwa. Dua terdakwa yang jadi saksi mahkota itu adalah Syahrul dan Jufri untuk terdakwa Zahiddir alias Kam.

Syahrul mengaku telah 4 kali menerima paket kiriman sabu dari Syahrial (DPO).”Sekali transaksi dapat uang Rp 50 juta. Kami bagi tiga, masing-masing Rp 15 juta. Yang Rp 5 juta untuk biaya operasional.”terang Syahrul.

Transaksi pertama, menurut Syahrul menggunakan mobil Avanza yang diambil di parkiran hotel Rasa Yakin, batu 3 Tanjungpinang.”Kunci mobil diletakkan didepan ban mobil. Didalam mobil itu ada sabu, kalau tak salah 30 paket (30 kilogram,red) dan uang Rp 50 juta.”ucapnya.

Transaksi kedua, masih mata Syahrul menggunakan mobil Nisan X-trail yang diletakkan diparkiran Morning Bakery batu 7.”Kunci mobil diletakkan didepan ban mobil bagian kanan depan. Dalam mobil ada sabu dan uang Rp 50 juta. Sabunya lupa jumlahnya. Yang jemput mobil waktu itu Kam.”jelasnya.

Transaksi ketiga, menurut Syahrul menggunakan mobil Kijang Inova.”Jumlahya lupa. Tapi banyak sehingga tersisa 19 paket. Mobilnya diparkir disimpang rumah sakit yang di Busung.”terangnya.

Kemudian, pada transaksi ke empat menggunakan mobil fortuner yang parkir didepan sebuah super market di Tanjung Uban.”Waktu saya datang, mobil hidup dan diladalamnya ada 100 paket sabu (100 kilogram) yang kami pindahkan ke mobil kijang.”beber Syahrul.

Saat petugas datang menggerebek rumahnya, polisi menemukan 118 paket sabu.”Satu paket lagi sudah dipecah menjadi beberapa paket untuk saya pakai.”ungkap Syahrul.

Zahidir dan Jufri, memiliki peran masing-masing. Zahidir diketahui menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sementara sabu.Dan orang yang memiliki jaringan langsung ke bandar besar sabu asal Malaysia yakni Syahrial dan Beni (keduanya DPO).”Sebelum Syahrul menjadi kurir, Beni tawarkan ke saya. Tapi saya arahkan ke Syahrul.”ucapnya yang mengaku dapat Rp 15 juta setiap transaksi berhasil.

Sedangkan Zahiddir alias Kam bertugas menjemput dan membawa mobil berisi puluhan kilogram sabu tersebut setelah mendapat perintah dari Syahrul.

Meski terancam hukuman mati, namun saat memberikan kesaksian, tidak sedikitpun terlihat kecemasan di raut wajah tiga terdakwa ini. Bahkan, keterangan yang diberikan lancar seperti air mengalir, tanpa beban.

Terhadap keterangan Syahrul ini, terdakwa Zahiddir dan Ahmad Jufri alias Jufri membenarkan. Jaksa Haryo Nugroho SH meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan nota tuntutan, namum majelis hakim hanya mengabulkan seminggu saja. Selasa pekan depan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek