Kasat Narkoba Pastikan Proses Hukum Sinar Dilanjutkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang memastikan proses hukum terhadap Sinar, buronan dalam dua kasus narkoba dilanjutkan. Sinar yang saat ini mendekam di Rutan Kampung Jawa ditangkap Polres Bintan dalam kasus serupa dan telah dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky Firmansyah SH SIK dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Kamis (29/09) sore menegaskan.”Kita tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Kasus Sinar yang buron dalam dua perkara di Satnarkoba Polres Tanjungpinang akan kita proses karena tersangkanya sudah ditangkap.”kata Kasat Narkoba.
Dilanjutkan AKP Ricky Firmansyah SH SIK.”Penyidik Satnarkoba sudah memeriksa Sinar di Rutan. Karena, kalau kita bon belum tentu diberikan. Jadi kita yang pro aktif dengan mengirimkan penyidik untuk memeriksa dia di Rutan.”terangnya.
Sinar diketahui merupakan bandar narkoba jenis sabu yang menyuplai 6 paket serbuk haram itu ke Dwi Bintoro atas perintah Risdawati, keduanya sudah divonis bersalah di PN Tanjungpinang. Nama Sinar juga disebut menjual narkoba jenis sabu itu ke Dayanti yang juga ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.(irfan)