; charset=UTF-8" /> Kapolres Sebut Penerbitan Ijin Ozon Pub Tak Masalah - | ';

| | 806 kali dibaca

Kapolres Sebut Penerbitan Ijin Ozon Pub Tak Masalah

AKBP Joko Bintoro SH SIk, Kapolres Tanjungpiang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemko Tanjungpinang terkait kasus Ozon Pub Karoke yang beberapa lalu digerebek. Pihaknya telah menggelar penyelidikan dan tidak menemukan tindak pidana.

Hal ini disampaikan Kapolres pada sejumlah wartawan saat.”Kita sudah menyelidiki, pertama masalah perijinan, itu bukan domain kami (polisi,red). Kedua dugaan pungli, awalnya kita dapat informasi pungutan telah dilakukan selama 3 bulan. Namun dari hasil penyelidikan kita, ternyata pungutan sebesar 15 sampai 20 persen yang dikenakan pada tamu, berdasarkan bukti yang kita temukan hanya 3 hari.” Terang Kapolres. Sedangkan dalam perda diatur pembayaran pajak dilaksanakan setelah pajak dipungut selama 1 bulan atau wajib disetorkan setelah pemungutan dilakukan selama 1 bulan.

Terkait adanya keraguan dari pejabat BP2T Kota Tanjungpinang menerbitkan perijinan, Kapolres mengatakan.”Saya rasa tidak ada masalah untuk menerbitkan perijinan. Kita tidak mau dianggap menghambat investasi di kota Tanjungpinang ini.”ucap Kapolres.

Mengenai uang yang telah terlanjur dipungut, menurut Kapolres.”Uang itu disetorkan ke kas daerah. Saya dengar saat ini persyaratan untuk perijinan sudah hampir selesai.”pungkasnya.

Manajer Ozon Pub Karaoke, Alpian membenarkan persyaratan ijin yang diperlukan agar usahanya berjalan sudah dipenuhi dan diserahkan ke BP2T Tanjungpinang.”Saya harap BP2T Tanjungpinang dapat menerbitkan ijin yang kamu minta. Kasihab belasan karyawan menganggur sejak usaha kami ditutup.”ujarnya.(red)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Apr 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek