; charset=UTF-8" /> Kapolres Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Dewan Anambas - | ';

| | 1,977 kali dibaca

Kapolres Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Dewan Anambas

Kapolres Natuna, AKBP H. Anton Setiyawan,SH,MH

Kapolres Natuna, AKBP H. Anton Setiyawan,S IK, SH,MH

Terempa, Radar Kepri-Meskipun Ayub telah dilantik dan resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Namun penyidik Polres Natuna tetap melanjutkan proses hukum dugaan pemalsuan ijazahnya. Sejumlah saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan penyidik setelah adanya laporan dari Ormas Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur (PPKJT) ke Mapolres Natuna.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Natuna, AKBP Anton Setiawan.”Saat ini masih dalam penyelidikan. Beberapa saksi telah kita periksa dan dimintai keterangan termasuk dari pihak universitas tempat ijazah tersebut dikeluarkan. Masih terus di kembangkan.”jelas Kapolres, Kamus (11/09).

Mengingat masih dalam proses penyelidikan, masih kata Kapolres.”Untuk tersangka belum. Dalam hal ini masih diperlukan beberapa keterangan dari sejumlah saksi. Tetap petunjuk lainnya coba kita dalami. Bila sudah memenuhi unsur, nantinya ada penetapan sebagai tersangka.”tegasnya.

Ormas Persatuan Pemuda Kecamatan Jemaja Timur (PPKJT) sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan ijazah palsu ke Polres Natuna. Perwakilan PPKJT, Apriagun bahkan melaporkan bukti-bukti lengkap, termasuk klarifikasi yang dikeluarkan Universitas Darul Ulum (Undar) tempat ijazah tersebut dikeluarkan.”Kami sudah lakukan klarifikasi ke Undar, dan memang Undar tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut. Tidak hanya itu, setelah dicek ke Kopertis VII Jatim, maupun Undar rupanya ini adalah ijazah palsu. Setelah disamakan dengan ijazah keluaran tahun 2011, tidak sama bentuknya. Dan Undar tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut.”jelas Apri salah satu anggota PPKJT Apri yang didampingi oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Anambas, Indra Yani ketika itu tetap melaporkan hal ini sebagai tindak pidana umum pemalsuan dokumen.

Hal ini dikarenakan tahapan Pemilu sudah usai sehingga tidak bisa dilanjutkan oleh Gakkumdu. Laporan Apriagun ini-pun juga berkenaan menjelang hari pelantikan DPRD terpilih pada 01 September 2014  lalu.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek