; charset=UTF-8" /> Kampanye Tertutup Ajang Money Politik di Anambas - | ';

| | 1,671 kali dibaca

Kampanye Tertutup Ajang Money Politik di Anambas

Ketua panwaslu Anambas, Indra Yani

Ketua panwaslu Anambas, Indra Yani

Terempa, Radar Kepri-Sampai saat ini, masih banyak parpol yang melakukan kampanye tertutup tanpa memanfaatkan ruang kampanye terbuka yang disediakan. Disinyalir modus kampanye yang tertutup yang dilakukan parpol tersebut terindikasi money politik, karena dengan system kampanye tertutup ini, panitia pengawasan pemilihan pengumuman (panwaslu) tidak bisa mencermati.

Sampai saat ini, panwaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu legislatif. Selasa (25/03) di duga money politik yang di lakukan salah satu partai besar dapil 3. Namun hanya sebatas laporan tentang adanya money politik, pihak panwaslu dengan serius menyelidiki indikasi money politik yang di lakukan parpol tersebut.

Ketua panwaslu Indra Yani saat di jumpai Radar Kepri di runagannya, Selasa (25/03) menjelaskan.”Kami menerima laporan adanya indikasi money politik dapil 3, panwaslu akan menyelidiki indikasi maney politik. Ada yang membagi-bagikan uang dengan nilah bervariasi, mulai dari Rp. 700.000 samapi Rp 1 000.000 per-suara yang di lakukan salah satu parpol dapil 3.”katanya.

Panswaslu akan melakukan penyelidikan dan bertindak tegas.”Jangan bermain-main, karena jika ketahuan dan terbukti akan mendapatkan sanksi pidana kurungan sesuai pasal 290 KUHP dengan pidana maksimal 3 Tahun dan denda Rp 36.000.000. Perbuatan tersebut di anggap pidana, sanksi terberat, kalau sampai sudah duduk di dewan jabatannya akan di copot.” Jelasnya.

Sementara, ada anggapan parpol melakukan kampanye tertutup karena di anggap dana cekak alias tipis, susah di awasi, efisiensi tepat sasaran. Panwaslu Anambas mengaku sudah mengantongi nama partai yang melakukan money politk dan akan mengklarifikasi.

Sedangkan untuk kampanye terbuka lebih gampang dan mudah di awasi, namun sampai sekarang tidak ada satu parpolpun yang menggunakan hak nya untuk melakukan kampanye terbuka dan lebih banyak melakukan kampanye tertutup yang di anggap lebih banyak melakukan money politik. Masih penjelasan ketua panwaslu.”Sampai saat ini di kabupaten Anambas tidak ada melakukan pawai terbuka, surat masuk ke kantor Panwaslu hanya 5 parpol yang tidak melakukan kampanye terbuka, tapi semua parpol tidak menggunakan hak kampanye terbuka oleh setiap parpol yang ada di kabupaten Anambas.”tutupnya.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Mar 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek