; charset=UTF-8" /> Kampanye di Masjid, Pencalonan Ansar Bisa Didiskualifikasi - | ';

| | 1,094 kali dibaca

Kampanye di Masjid, Pencalonan Ansar Bisa Didiskualifikasi

Cawagub Kepri, Ansar Ahmad saat khotbah di Masjid.

 

Batam, Radar Kepri-Aktivis dari Forum Pemerhati dan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau, Andi Fikri mengatakan, gerak kandidat dalam melakukan kampanye dibatasi beragam aturan. Dalam kondisi pandemi Covid-19, misalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 hanya memperbolehkan kampanye tatap muka dihadiri maksimal 50 orang.

Menurut Andi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang aturan berkampanye. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf H disebutkan, pelaksana dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Ada sanksi yang mengancam peserta pesta demokrasi yang berkampanye di tempat ibadah, yakni sanksi maksimum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 521 UU Pemilu. Andi menilai, jika pelanggaran tersebut dilakukan berulang, sanksi diskualifikasi mungkin diterapkan.

Beragam aturan tersebut justru tak berlaku untuk Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Musababnya, setiap shalat Jumat Ansar kerap berkeliling masjid. Dengan dalih menjadi khatib, Ansar justru memanfaatkan mimbar shalat Jumat untuk menaikkan elektabilitas dan popularitasnya.

“Kegiatan-kegiatan seperti ini harus segera diusut Bawaslu Kepri. Tempat ibadah itu sudah jelas bukan tempat untuk kampanye. Karenanya, Bawaslu Kepri harus segera turun tangan, menyelidiki praktik-praktik tersebut, lalu memberikan sanksi agar ada efek jera,” kata Andi saat ditemui di kawasan Batam, Selasa (13/10).

Menurut Andi, sebagai mantan anggota DPR yang memiliki peran legislasi, Ansar seharusnya sadar dan memahani setiap aturan dalam kepemiluan. Ansar juga seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh, bukan justru melanggar aturan.

Saat menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Agung II Sultan Mahmud Riayat Syah, Tanjung Uncang, Batam, beberapa waktu lalu, salah seorang pengurus masjid mengumumkan nama petugas shalat Jumat melalui pengeras suara, salah satunya yang akan menjadi khatib, yaitu Ansar Ahmad.

“Beliau adalah mantan Bupati Bintan. Beliau juga baru saja mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI, karena mengikuti kontestasi di Kepulauan Riau. Alhamdulillah, beliau akan mengisi khotbah kita pada hari ini. Setiap Jumat, beliau rutin berkeliling untuk mengisi khotbah. Alhamdulillah, hari ini beliau memenuhi undangan Masjid Agung Sultan Mahmud Riayat Syah. Beliau adalah Almukarram Haji Ansar Ahmad,” begitu katanya, seperti diwartakan HMStimes.com.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Okt 2020. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

2 Comments for “Kampanye di Masjid, Pencalonan Ansar Bisa Didiskualifikasi”

  1. Kalau hanya sebagai Khotib, dan dalam khutbahnya tidak menggiring untuk memilih dirinya pada saat pemilu, pelanggaran apa yang dilakukan?
    Terkecuali diluar waktu sholat/ibadah dia red. mengadakan acara di masjid, kampenye misalnya, barulah termasuk pelanggaran.

    #berbagi pandangan.

  2. Hahaha,yg bilang begitu kayaknya gak pernah jumatan

Komentar Anda

Radar Kepri Indek