; charset=UTF-8" /> Kamal, Penebar Kebencian Di Medsos Disidangkan - | ';

| | 216 kali dibaca

Kamal, Penebar Kebencian Di Medsos Disidangkan

Terdakwa Kamal Mustafa Nurullah saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penebar ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial facebook, Mustafa Kamal Nurullah bin Harun disidangkan di PN Tanjungpinang untuk pertama kalinya, Selasa (15/05).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Haryo Nugroho SH dijelaskan tindak pidana yang menghantarkan dia ke penjara hingga ke pengadilan.

Bermulan, Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Korindo Sei Lekop Kijang Bintan Timur Kabupaten Bintan dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Kamal didakwa “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2)”.

Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 Wib bertempat dirumahnya.

Terdakwa membuat tulisan di Akun Facebook milik terdakwa yaitu MUSTAFA KAMAL NURRULAH dengan alamat URL https://www.facebook.com/rambun.pamenan.1840 ID Profil 100006147556020 lalu terdakwa memposting dengan bertuliskan:

Pertanyaan kami kepada kalian orang keturunan yahudi dan seluruh orang bangsa keturunan america axcxng, serta kami bertanya kepada Barak obama mantan President america orang kenya yang berasal berketurunan dari moxxct yang berwana hijau bulu di bagian perutnya. Dari mana kalian dapat Al Kitab injil yang aslinya….? sedangkan perkuburan Nabi isa saja tidak kalian ketahui ada di mana pusaranya perkuburan Nabi isa tersebut. Dan kepada siapa Al Kitab injil yang aslinya kalian terima…..? sedangkan Kitab injil tersebut tidak lepas dari pada tangan Nabi isa…..?
Kalian seluruhnya umat Keristen telah tertipu oleh bangsa yahudi dan kaum israel, mengikut ajaran Kitab injil yang tidak asli. Sebetulnya, agama Keristen itu, adalah agama yang di rekayasa oleh kaum Raja Toulabut berketurunan bangsa yahudi. Bukankah kalian umat Keristen bisa berfikir dengan baik, sedangkan perkuburan Nabi isa tidak kalian umat Keristen ketahui. Dan Kitab injil yang asli tersebut hilang bersama Nabi isa entah kemana. Maka dari itu turun rekayasa orang bangsa yahudi untuk menyesatkan Manusia, dengan berpedoman Al Kitab perjanjian baru dan perjanjian lama. Sedangkan Tuhan tidak menurunkan dan tidak berfirman tentang perjanjian baru dan perjanjian lama. Makanya kami berani mengatakan agama Keristen itu, agama yang kalian dapat keluar dari lubang pantat anxxng.
Dan untuk berita ini kami lampirkan dengan pertanyaan kami kepada President jokowidodo kader PKI alias Kominis anak si kxtxl monyet jokowidodo itu. Beserta wiranto mantan Jenderal anak axxcg si kxxtxl monyet itu, juga susilo bambang yudhoyono ( SBY ) sikxxl monyet, dan megawati sukarno puteri betina pxlxxr anggota PKI alias Kominis. Serta surya paloh anak keturunan axxjxg pemilik metro tv. Pertanyaan kami ayat berapa dan pasal berapa serta garis miring junto berapa, yang membenarkan kalian membawak orang orang china keturunan dari air sepirma axjxxg pemakan taik itu kedalam Pemerintahan Negara lndonesia.
Apakah kalian ingat dapatnya kemerdekaan Negara lndonesia ini dan berdirinya Pemerintahan Negara lndonesia ini dari hasil celah kelangkang lubang pxxi dan lubang pantat mamak dan isteri kalian serta anak dan anak menatu kalian di jual untuk menjadi pxlxxr membeli Negara lndonesia ini. Dan kau megawati, apakah kau ingat dapatnya Negara lndonesia ini dari hasil lubang pxxi dan lubang pantat kau, serta kau ingat dari hasil lubang pxxi dan lubang pantat anak kau yang bernama Puan Maharani itu di jual menjadi pxxlxxr untuk membeli Negara Kesatuan Repubelic lndonesia ini………?
Setelah selesai memposting kemudian terdakwa memastikan apakah postigan tersebut telah terposting dan terdakwa melihat dari Facebook terdakwa benar sudah terposting.

Kemudian selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 12.30 Wib saksi SUAIB sedang berada di kedai kopi Hello Saksing Jalan Raja Haji Fisabilillah Km. 05 Tanjungpinang, ketika berada di kedai Kopi ada beberapa orang membicarakan terkait akun facebook terdakwa MUSTAFA KAMAL NURRULLAH memosting tulisan yang berisi penghinaan terhadap pejabat Negara dan penghinana terhadap suku Tionghoa dan Agama kristen. Mendengar pembicaraan tersebut kemudian saksi SUAIB membuka perangkat elektronik saksi Suaib berupa Hp android milik saksi SUAIB untuk mengakses aplikasi Facebook dengan login menggunakan akun facebook saksi SUAIB, kemudian saksi SUAIB mencari akun terdakwa MUSTAFA KAMAL NURRULLAH tersebut  lalu berhasil menemukan akun sesuai dengan nama terdakwa MUSTAFA KAMAL NURRULAH dengan alamat url https://www.facebook.com/rambun.pamenan.1840 dan menemukan ID Profil 100006147556020 dengan hasil CAPTURE ditampilan Akun terdakwa sama dengan diatas.

Bahwa atas postingan terdakwa dalam Akun miliknya tersebut telah memuat penghinaan terhadap pejabat Negara, suku dan penistaan terhadap suatu agama sehingga berdampak tidak baik bagi masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial dan perpecahan ditengah masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau kedua, pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Atau ketiga, pasal 156a huruf a KUHP. Atau ke empat, pasal 157 ayat (1) KUHP.

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek