; charset=UTF-8" /> Kakek Pemerkosa Bocah Ini Dituntut 10 Tahun Penjara - | ';

| | 1,381 kali dibaca

Kakek Pemerkosa Bocah Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Inilah Sadam yang memperkosa bocah perempuan berumur 7 tahun.

Inilah Sadam yang memperkosa bocah perempuan berumur 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima kali Sadam alias Kakek Adang bin Legi memperkosa AN, bocah perempuan yang masih berumur 7 tahun. Biadabnya, 3 kali aksi bejat kakek berumur 72 tahun itu dilakukan di mimbar sebuah Klenteng yang ada di Kampung Bangun Mulyo, RT 01 RW 1 Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Sedang dua aksi bejatnya dilakukan ketika ibu korban sedang asyik mencuci piring.

Atas aksi bejatnya ini, kakek yang sudah uzur ini dituntut selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (18/11) yang dibacakan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan dengan nomor PDM-80/TGPIN/09/2014 yang dibacakan dalam persidangan tertutup terungkap sepak terjang dalam merenggut keperawanan AN. Pada bulan Juni 2014 bertempat di Balai Rejo, RT 02/RW02, saat itu ibu korban berinisial Ar sedang mencuci piring dibagian belakang rumahnya.”Pada saat itu hanya ada terdakwa Sadam dan korban didalam rumah. Saat itulah terdakwa Sadam menutup pintu rumah lalu mulai mencium korban.”tulis jaksa dalam dakwaannya.

Setelah mencium, kakek mesum ini kemudian membuka celana korban dan membaringkan korban di lantai. Sebelum memperkosa, korban yang masih bau kencur itu sempat menolak.”Tapi terdakwa mencubit paha korban, sehingga akhirnya korban diperkosa.”tambah jaksa.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Sadam memberi uang Rp 7000 sekaligus menebar ancaman.”Dek, jangan bilang mamak ya. Nanti ku pukul kau.”ancam Sadam sebagai tertuang dalam dakwaan jaksa.

Jika pada aksi pertama dilakukan pada pagi hari, pada aksi kedua terjadi malam sekitar pukul 19 00 Wib.”Saat itu terdakwa mengajak korban kerumahnya untuk mengambil beras, setiba dirumah terdakwa langsung memperkosa korban dilantai rumahnya. Setelah itu korban diberi uang Rp 1000 untuk jajan.”terang jaksa.

Aksi bejat ketiga justru terjadi ditempat ibadah warga Tiongha, Klenteng. Ironisnya, perkosaan terjadi di tempat altar (mimbar) yang biasa digunakan untuk sembahyang dan membakar dupa oleh warga Tiongha.

Terhadap perbuatanya, Sadam dijerat jaksa melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau ke dua, pasal 81 ayat (2) UU yang sama. Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menghukum Sadam selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek