; charset=UTF-8" /> Kakansatpol Pemprov Kepri Hanya Jadi Saksi Kasus Korupsi Anak Buahnya - | ';

| | 1,564 kali dibaca

Kakansatpol Pemprov Kepri Hanya Jadi Saksi Kasus Korupsi Anak Buahnya

Usman Taufik, Kakansatpol Pemprov Kepri ketika didengarkan keterangannya sebagai sebagai untuk terdakwa Zulkifli di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Usman Taufik, Kakansatpol Pemprov Kepri ketika didengarkan keterangannya sebagai sebagai untuk terdakwa Zulkifli di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (06/02).

Tanjunpinang, Radar Kepri-Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Kakansatpol) Pemerintah Provinsi Kepulauan Rian (Pemprov Kepri), H Usman Taufik dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Daiklingga sebagai saksi untuk terdakwa Zulkifli, Kamis (06/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Usman Taufik merupakan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga ketika kasus UUDP yang mengantarkan Zulkifli ke penjara, 2009 lalu. Dalam kesaksiannya di depan majelis hakin Pengadilan Tipikor, Usman Taufik menyebutkan.”Saya masih ingat UUDP sisa yang harus dikembalikan, sebesar Rp 1,2 Miliar tahun anggaran 2009.”jawab Usman Taufik ketika Ketua Majelis (KM) hakim Jarihat Simarmata SH MH menanyakan jumlah UUDP yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Menurut Usman Taufik.”uang itu merupakan sisa kegiatan yang tidak dilaksanakan kegiatannya.”sebutnya.

Hasil Rp 1,2 Miliar itu, dikatakan Usman Taufik merupakan.”Jumlah itu (uang, red) berdasarkan hasil audit inspektorat. Saya baru tahu pada Januari 2010.”tambahnya.

Menurut Usman Taufik, terjadi kebocoran keuangan daerah itu karena, dirinya di percaya menjabat jabatan lain.”Saran dari pihak bank, agar diberikan kewenangan pada sekretaris dan bendahara untuk pencairan sehingga kegiatan tidak terhambat.Uang itu sudah keluar, kegiatan akhir tahun ada yang tak bisa dilaksanakan dan dananya harus dikembalikan ke kas daerah.”beber Usman Taufik. Terhadap keterangan ini, terdakwa Zulkifli yang didampingi Agung Wiradharma SH membenarkan.

Persidangan dilanjutkan Kamis (13/02) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Zulkifli.”Semua saksi sudah dimintai keterangan, Kamis pekan depan persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan terdakwa Zulkifli.”kata Kasi Pidsus Kejari Daik Lingga,  Edy Prabudi SH usai sidang digelar.

Sejaun ini, posisi Usman Taufik selaku pengguna anggaran (PA) dalam kasus tersebut masih aman karena hanya saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan pengadilan memutuskan agar Kejaksaan meningkatkan statusnya sebagai tersangka mengingat posisinya sebaga PA yang tidak bisa lepas dari tanggungjawab jabatan.

Terdakwa Zulkifli menjabat bendahara pengeluaran di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal (Badan PPDPM) Kabupaten Lingga pada Febuari hingga Desember 2009. Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Bappeda Kabupaten Lingga tahun 2009 sebesar Rp8.260.447.000.
Anggaran dinas yang dicairkan terdakwa sebesar Rp 6.728.255.550 untuk beberapa kegiatan. Pada 14 Januari 2010, tim Inspektorat melakukan pemeriksaan internal terhadap kas bendahara pengeluaran Bappeda. Temuan tim inspektorat Kabupaten Lingga, ada dana sebesar Rp1.232.703.145 yang belum dikembalikan Zulkfli ke kas daerah.
Berdasarkan hasil laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara pada Bappeda dan PMD Kabupaten Lingga tahun 2009 sebesar Rp1.232.703.145.

Terdakwa Zulkifli diancam dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8 junto pasal 18 ayat 1 Nomor UU RI nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek