Kajati Kepri Kesal Niat Baiknya Disepelekan Tersangka Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Asri Agung SH MH terlihat sedikit kesal saat ditanya media ini terkait perkembangan kasua korupsi tunjangan untuk anggota DPRD Natuna yang telah ditingkatkan ketahap penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka.
Saat radarkepri.com menanyakan progres kasus tersebut, Kejati Kepri berkata.”Itulah, kita lihat saja nanti.”tegasnya.
Sebelumnya, beredar kabar, pihak Kejati Kepri menempuh langkah prioritas pengembalian uang negara dengan memberikan kelonggaran waktu bayar (pengembalian uang negara, red) Namu sudah hampir 2 tahun kasus ini bergulir, harapan dan tujuan jaksa sepertinya disepelekan alias tak dianggap oleh 5 tersangka tersebut. Bahkan, dari 5 tersangka ada yang nekad mencalonkan diri jadi wakil rakyat.
Realita dianggap proses hukum terhadap 5 tersangka ini hanya “gertak-gertak’ ala Kejati Kepri wajar muncul dimasyarakat.”Apa kendala dan masalahnya hingga 5 tersangka korupsi tunjangan perumahan dewan Natuna itu masih bebas berkeliaran hampir 2 tahun. Sehingga proses hukumnya tak kunjung sampai di pengadilan ?. Pertanyaan ini wajar muncul mengingat berlarut dan tak adanya kepastian hukum dalam kasus tersebut. Bukankah pengembalian uang tidak menghapus pidana yang telah terjadi ?.
Adapun 5 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu adalah.Ilyas Sabli (mantan bupati), Syamsyurizon (mantan sekda), Hadi Chandra (mantan ketua DPRD) .Makmur (mantan sekwan).(irfan)