; charset=UTF-8" /> Kajati Kepri Janji Evaluasi Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna - | ';

| | 1,601 kali dibaca

Kajati Kepri Janji Evaluasi Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Kajati Kepri, Hari Setiyono SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Hari Setiyono SH MH berjanji akan mengevaluasi mangkraknya dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD Natuna yang telah 3 tahun lalu ditingkatkan menjadi penyidikan dengan 5 orang tersangka.

Janji ini disampaikan Kajati Kepri dalam konfrensi pers, Senin (21/12) di aula kantor Kejati Kepri, Sei Timun, Senggarang.”Begitu saya dilantik menjabat Kajati Kepri. Saudara Boyamim Saiman dari MAKI meng-WA saya menanyakan kasus ini. Hari ini saya mendapat pertanyaan serupa.”kata Kajati.

Ditegaskan Kajati Kepri.”Saya akan melakukan evaluasi. Nanti akan saya sampaikan secara transparan, tidak ada yang akan ditutup-tutupi.”katanya.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara dalam hal ini APBD Natuna sebesar Rp 7,7 Miliar. Penyidik menetapkan 5 orang mantan pejabat di Pemkab Natuna. Dua orang merupakan mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, sedangkan 3 orang lagi terdiri dari mantan ketua DPRD Natuna, Hadi Chandra, Sekwan Natuna, Makmur dan mantan Sekda Natuna Syamsurizon.

Ironisya, meski sudah menjadi tersangka, tidak seorangpun yang ditahan sehingga proses hukum kasus ini tak kunjung tuntas kerugian negara juga terus bertambah. Karena dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut malah menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri. Negara semakin rugi karena setiap bulan masih membayar uang pensiun para tersangka yang dulunya PNS.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Des 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek