; charset=UTF-8" /> Kajari Tunggu Rekomendasi Supervisi KPK Dalam Kasus Dedy Candra - | ';

| | 1,027 kali dibaca

Kajari Tunggu Rekomendasi Supervisi KPK Dalam Kasus Dedy Candra

Kajari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH

Kajari Tanjungpinang, SR Nasution SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menunggu rekomendasi hasil supervisi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Dedy Candra. Diperkirakan dalam pekan depan rekomendasi tersebut telah sampai di Kejati Kepri untuk diteruskan ke Kejari Tanjungpinang.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Saidul Rasyid Nasution SH Mh ketika dijumpai Radar Kepri diruang kerjanya, Selasa (18/03).”Kita tunggu hasil rekomondasi dari tim supervisi kasus Dedy Candra tersebut.”kata Kajari.

Saat ini, lanjut Kajari, pihaknya belum bisa memberikan komentar dan tanggapan terhadap kasus yang masih terkatung-katung tersebut akibat adanya perbedaan persepi. Namun, Kajari mengakui adanya perbuatan pidana dalam kasus Dedy Candra tersebut.”Perbuatan pidananya ada, tapi apakah merugikan Negara atau tidak. Ini yang menjadi perbedaan kita dengan kepolisian.”terangnya.

Meskipun penyidik Polresta Tanjungpinang telah mengantongi hasil audit BPKP di Batam, namun Kejaksaan terkesan enggan menyatakan berkas Dedy Candra tersebut P21 (lengkap).”Karena adanya hasil audit dari auditor independen yang disampaikan kuasa hukum Dedy Candra yangmenerangkan tidak adanya kerugian Negara.”terangnya. Namun tidak dijelaskan opini dari auditor independen tersebut.

Kasus ini juga terasa janggal karena hanya Dedy Candra saja yang dijadikan tersangka, padahal dalam pembebasan lahan tersebut ada tim 5 dan tim 9 yang bertanggungjawab terhadap proses pembebasan lahan tersebut.”Seharusnya, ketua tim pembebasan lahan itu Sekdako, namun dalam kasus Dedy Candra itu bukan Sekdako, tapi salah seorang staf ahli. Ini-kan sudah menyalahi aturan. Ada apa wako mengabaikan aturan dengan mengalihkan posisi Sekdako.”sebut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek