; charset=UTF-8" /> Kadisdik Batam Dinilai Langgar Pancasila - | ';

| | 1,065 kali dibaca

Kadisdik Batam Dinilai Langgar Pancasila

Muslim Bidin dan Hery Marhat

Muslim Bidin dan Hery Marhat

Batam, Radar Kepri-Penerimaan calon siswa baru di kota Batam, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA selalu  membuat cemas orang tua calon siswa baru. Pasalnya, di perkirakan ribuan calon siswa baru terancam tidak dapat sekolah dengan dalih tidak tersedianya ruang kelas.

Kemudian, untuk penerimaan murid SD, calon tunas bangsa ini harus berumur diatas 7 tahun  baru sekolah bisa menerimanya. Kalau calon murid baru berumur di bawah itu, sekolah secara mentah-mentah menolaknya. Dengan alasan mengutamakan anak-anak yang berumur 7 tahun ke atas dan sekolah tidak tersedianya prasarana ruang belajar.

Sementara untuk anak lulusan SD yang akan menyambung ke tingkat Sekolah Menengah Pertma (SMP) dan  tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Para murid harus di seleksi nilai kelulusanya, kalau nilainya tidak mencukupi sebagaiman yang sudah di tetapkan sekolah. Maka sekolah menolak mentah-mentah si anak tersebut.

Hal inilah yang menjadi keresahan di tengah-tengah orang tua wali murid, terutama anaknya yang memiliki rendah, sementara pemerintah mewajibkan belajar 12 tahun.

Menyikapi realita dan kegundahan Hery Marhat, Ketua LSM LAKi Pejuang 45 kota Batam yang sangat peduli dengan Pendidikan di kota Batam menangatakan.”Pemerintah kota Batam telah melakukan diskriminasi terhadap anak-anak didik yang butuh pendidikan di kota Batam. Kenapa mereka meMbatasi umur dan membatasi nilai untuk masuk sekolah, karena ideologi pendidikan adalah sekolah itu untuk mencerdaskan anak bangsa yang belum cerdas. Bukan mencerdaskan anak yang sudah cerdas.”katan Hery Marhat pada awak media ini, Rabu (09/07) di Muka Kuning.

Hery Marhat menilai, alasan yang dibuat-buat pemerintah kota Batam untuk menutup-nutupi kelemahan mereka dalam membangun pendidikan di kota Batam.”Padahal kita tahu bahwa dana untuk pendidikan di kota Batam itu perhari mencapai Rp1,7 miliar perharinya. Hal ini kalau Tak salah pernah di ungkapkan oleh wakil Ketua komisi IV DPRD kota Batam yang membidangi pendidikan.”ungkapnya.

Pihaknya mencurigai alas an-alasan diatas tersebut, berujung bisnis bagi sekolah untuk mengumpulkan uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan beli meja dan kursi.”Padahal undang-undang pendidikan tidak memperbolehkan sekolah memungut apapun dalam berbentuk uang pada siswa, tetapi yang sering kita dengar dari orang tua siswa mereka harus mengeluarkan uang untuk memasukan anak sekolah.”ungkapnya.

Yang paling banyak didengarnya, bagi anak-anak siswa yang akan melanjutkan sekolahnya ketingkat SMP dan SMA karena nilainya rendah, sekolah lalu menolaknya.”Inikan aneh padahal mereka telah dinyatakan lulus dan ijazah di keluarkan oleh sekolah.Namun ketika mereka hendak melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi.Tapi sekolah tidak mau menerima, inikan aneh, lebih baik sebenar mereka tidak diluluskan. ketimbang mereka tidak bisa melanjukan sekolahnya.”ujarnya.

Masih Hery Marhat.”Di Batam, saya mendengar sekolah membeda-bedakan siswa dengan siswa lainnya. Padahal dalam Undang-Undang 45 yang berdasarkan Pancasala, di sila ke 5 yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Tapi kenyataannya sila ke 5 tersebut tidak berlaku di kota Batam.”paparnya.

Semtara itu Muslim Bidin, Kepala Dinas Pendidikan Batam di konfirmasi awak media ini melalui ponselnya, walaupun terdengar nada sambung, numun tidak diangkat. Sampai berita diturunkan awak media belum berhasil menghubunginya guna konfirmasi dan klarifikasi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 09 Jul 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek