; charset=UTF-8" /> Kades Sawang Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara - | ';

| | 356 kali dibaca

Kades Sawang Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

Sukiran, Kades Sawang Selatan saat mendengarkan vonis di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pakai dana desa untuk kepentingan pribadi namun tak dikembalikan hingga 3 tahun lebih. Sukiran, kepala desa (Kades) Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Tanjungbalai Karimun dihukum selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Rabu (02/10).

Selain dipidana penjara, Sukiran juga dihukum mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebesar 252 489 360.”Jika tidak bisa mengembalikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita negara untuk dilelang. Apabila tidak cukup uang hasil lelang itu, hukuman ditambah 1 tahun penjara.”terang Guntur Kurniawan SH ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Hakim juga menghukum Sukiran dengan denda senilai Rp 200 juta, jika denda tak dibayar hukumannya ditambah 2 bulan penjara.

Hakim menilai Sukiran terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Modus korupsi Sukiran dengan meminjam dana desa yang tersisa. Dimulai dari tahun 2016, 2017 dan 2018, namun uang yang dipakainya itu tidak pernah dikembalikan ke kas desa.

Sebelumnya Sukiran dituntut selama 7 tahun 6 bulan oleh jaksa. Meskipun sependapat dengan jaksa dalam hal tindak pidana yang dilakukan, namun majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi sehingga akhirnya memvonis Sukiran 4 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, jaksa dan penasehat.hukum terdakwa Sukiran menyatakan pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Okt 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek