; charset=UTF-8" /> Kades Dan Sekdes Matak Dituntut 15 Bulan Penjara - | ';

| | 570 kali dibaca

Kades Dan Sekdes Matak Dituntut 15 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kades Matak di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (22/08).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany SH menuntut Awaladun (Kades Matak) selama 1 tahun 3 bulan penjara atau 15 bulan kurungan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Senin (22/08) didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang secara virtual. Dimana terdakwa berada di Rutan sedang hakim, jaksa dan pengacaranya diruang sidang utama.

Jaksa mendakwa Awaludin dan Fendy Surya Irawan dijerat melanggar primer, pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, perbuatan terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Bambang Wiratdany SH kemudian membacakan tuntutan untuk Fendy Surya Irawan (Sekdes Matak).”Menuntut terdakwa Fendi Surya Irawan selama 1 tahun tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Sedangkan uang pengganti (UP) tidak dikenakan karena terdakwa Awaludin telah mengembalikan uang negara Rp 221 juta  sedangkan kerugian negara Rp 211 juta lebih.

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan Senin (29/08) depan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek