; charset=UTF-8" /> Kabupaten Kepulauan Singkep Menunggu Restu Gubernur Kepri - | ';
'
'
| | 1,143 kali dibaca

Kabupaten Kepulauan Singkep Menunggu Restu Gubernur Kepri

Ketua DPRD Lingga Kamarudin Ali Serahkan dukungan Kepada, Ketua BP2KKS Agus Norman-

Ketua DPRD Lingga, H Kamarudin Al SH menyerahkan dukungan Kepada ketua BP2KKS Agus Norman.

Lingga,Radar Kepri-Ketua Badan Pekerja Pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep (BP2KKS), Agus Norman menilai dukungan resmi yang diberikan Pemerintahan Kabupaten Lingga, Drs H Daria terhadap pemekaran Kabupaten Kepulauan Singkep (KKS) menjadi kekuatan baru bagi BP2KKS. maupun seluruh masyarakat Kepulauan Singkep untuk perjuangan KKS.
Dengan telah lengkapnya dukungan yang diberikan baik dari Pemkab Lingga, DPRD Lingga dan kajian akdemis, BP2KKS menjadwalkan akan menyerahkan langsung kepada Gubernur Kepri dan DPRD Kepri, Kamis (06/03).”Dalam menyerahkan seluruh dokuen pendukung, BP2KKS juga didampingi Wakil Bupati Lingga dan Ketua DPRD Lingga.”kata Agus Norman, Rabu (05/03).
Dikatakan Agus Norman, dukungan resmi yang diberikan Bupati Lingga, melalui surat resmi dengan nomor 125/PEM/19 tertanggal 21 Februari 2014 yang ditujukan kepada Gubernur Kepri. Dalam surat tersebut, Bupati Lingga memberikan persetujuan pembentukan KKS dengan pertimbangan pembentukan KKS adalah aspirasi masyarakat Singkep dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya/politik, jumlah penduduk dan pertimbangan lain.”Dukungan dari DPRD Lingga, sudah lebih dahulu diperoleh dengan surat nomor 20/KPTS/DPRD/XII/2013 dalam paripurna yang di hadiri seluruh anggota DPRD.”sambungnya.
Dikatakan, rapat paripurna yang digelar 23 Deseber 2013 seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui pembentukan KKS.”Dokumen data pendukung, kajian akademis, peta bakustranal, dukungan pemerintah daerah, baik dari Bupati maupun DPRD menjadi amunisi yang kuat untuk perjuangan KKS ke tingkat selanjutnya.”tutur Agus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lingga, H Kamarudin Ali SH memberikan apresiasi kepada Bupati Lingga, H Drs Daria yang telah memberikan rekomendasi dukungan secara resmi atas aspirasi masyarakat Kepulauan Singkep untuk menjadi sebuah kabupaten. Saat ini semua dukumen pembentukan KKS sudah lengkap, selanjutnya seluruh elemen masyarakat harus menyatukan visi demi terwujudnya KKS.”DPRD Lingga kedepannya, akan terus mengikuti perkembangan pemekaran KKS hingga ke tingkat pusat.”sebutnya.
Wak Den, sapaan akrab H Kamarudin Ali SH meminta, BP2KKS berkordinasi dengan kabupaten/kota lain, baik di Kepri maupun daerah lainya, yang juga mendukung pemekaran di daerahnya agar bersama-sama mengajukan ke tingkat pusat. Dengan mengajukan secara bersama dan satu paket, dapat memperkuat perjuangan untuk terbentuknya Kabupaten Kepulauan Singkep.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Rab 05 Mar 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Kabupaten Kepulauan Singkep Menunggu Restu Gubernur Kepri”

  1. SUMANTRI ARDI

    PP 78 tahun 2007.”Tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
    huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
    a. Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan
    Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi
    calon cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dimekarkan.
    b. DPRD kabupaten/kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam bentuk Keputusan DPRD berdasarkan aspirasi
    sebagian besar masyarakat setempat yang diwakili oleh BPD untuk Desa atau nama lain dan
    Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan atau nama lain;
    c. Bupati/walikota memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah;
    d. Masing-masing bupati/walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada
    gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan:
    1. Dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
    2. Hasil kajian daerah;
    3. Peta wilayah calon kabupaten/kota; dan
    4. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
    e. Gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota
    berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
    f. Gubernur menyampaikan usulan pembentukan calon kabupaten/kota kepada DPRD provinsi;
    g. DPRD provinsi memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan
    kabupaten/kota; dan
    h. Dalam hal gubernur menyetujui usulan pembentukan kabupaten/kota, gubernur mengusulkan
    pembentukan kabupaten/kota kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan:
    1. dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota;
    2. hasil kajian daerah;
    3. peta wilayah calon kabupaten/kota;
    4. Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/ walikota; dan
    5. Keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dan
    keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e.

    PP 78 tahun 2007 sudah sangat jelas mengatur tatacara pembentukan daerah otonom baru kbupaten/kota, kalau melihat tatacara pemebntukan kabupaten kepulauan singkep terkesan asalan, bupati lingga tidak serius dalam menyetujui pembentuk KKS, ini dapat dilihat dari surat yang dikeluarkan bupati lingga, pertama surat yang dibuat bupati lingga ditujukan kepa Badan pekerja dalam hal ini BP2KKS, untuk keduakalinya bupati mengeluarkan surat yag ditujukan kepada Gubernur Kepri, padahal didalam PP 78 tahun 2007 pasal 17 huruf c. Bupati/walikota memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah;”

    seorang bupati/walikota dalamhal menyetujui atau menolak harus dibuat dalam bentu Keputusan bupati/walikota, artinya dalam hal mendukung pembentukan KKS bupati lingga harus membuat Surat Keputusan mendukung pemebtukan KKS sebagai bentuk persetujuan atas aspirasi masyarakat Singkep. sekali lagi bupati lingga dan BP2KKS terkesan hanya bermain-main dengan pembentukan KKS yang hanya digunakan untuk mendongkrak populeritas oknum tertentu untuk kepentingan politik menjelang pemilu.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek