; charset=UTF-8" /> Kabid SDA Satpol PP Tpi Ditangkap Polisi - | ';

| | 1,646 kali dibaca

Kabid SDA Satpol PP Tpi Ditangkap Polisi

Tersangka Gustian Bayu (baju putih) ketika digiring polisi ke Mapolresta Tanjungpinang.

Tersangka Gustian Bayu (baju putih) ketika digiring polisi ke Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (14/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah hampir 2 bulan Gustian Bayu menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan USB-SD Kota Tanjungpinang. Akhirnya polisi menangkap mantan pejabat agrarian di lingkungan pemko Tanjungpinang, Gustian Bayu langsung ditahan, Kamis (14/08).

Ironisnya, tersangka ditangkap tim buru sergap (buser) Polresta Tanjungpinang di kantor Satpol-PP Tanjungpiang jalan H Agus Salim, Tepi Laut, Tanjungpinang.

Ketika ditangkap tersangka, Gustian Bayu sedang menjalani aktifitasnya, selaku Kepala Bidang, Sumber Daya Aparatur (Kabid SDA) Satpol PP kota Tanjungpiang. Setelah polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya, petugas dari Polresta Tanjungpinang langsung meminta izin kepada Kepala Satuan  polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang, Irianto SH untuk menggiring tersangka ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oxy Yudha Pratesta S Ik dikonfirmasi awak media ini di teras kantornya, mengatakan.”Pelaksanaan penangkapan dan penahanan Gustian Bayu di lakukan atas rampungnya BAP pemeriksaan saksi serta tersangka, sebelumnya telah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.”Katanya.

Kemudian, lanjut Oxy.”Kita langsung melakukan penahanan karena sudah dinyatakan lengkap P21, terkait dengan tidak ditahanya tersangka dari kemaren.Sebenarnya, kita bisa menahan tersangka dari kemarin, tapi karena, tersangka kooperatif, kita mempertimbangkanya.”Ujar Oxy.

Terlait dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka Gustian Bayu, Oxy menjelaskan.”Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi junto pasa 55 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.”Papar Oxy.

Pantauan awak media ini dilapangan, ketika tersangka Gustian Bayu digiring petugas tim Buser Polresta Tanjungpinang, terlihat menunduk dan bersembuyi dibelakang petugas, untuk menghindari kamera wartawan.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek