; charset=UTF-8" /> Kabid Dishutan Anambas Pasrah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sapi - | ';

| | 1,901 kali dibaca

Kabid Dishutan Anambas Pasrah Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sapi

Tim Khusus penyidik Cabjari Terempa ketika sedang menyita sejumlah dokumen terkait korupsi bibit sapi dan kambing.

Tim Khusus penyidik Cabjari Terempa ketika sedang menyita sejumlah dokumen terkait korupsi bibit sapi dan kambing, Rabu (01/10).

Terempa, Radar Kepri-Kembali, aparat penegak hukum mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Kali ini cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ranai di Terempa meningkatkan status Ir Asri Anamarta sebagai tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kehutanan dan Pertanian ini naik “pangkat” dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan perbuatan pidana korupsi di dinas tersebut pada Tahun Anggaran 2013, untuk proyek pengadaan sapi dan kambing.
Adapun jumlah sapi sebanyak 84 ekor dan kambing 252 Ekor. Dalam pemeriksaan sebelum Ir. Anis Anamarta (48) di tetapkan sebagai Tersangka, pihak Cabjari telah memanggil 13 saksi terkait dugaan Korupsi di Distanhut KKA.
Kepala Cabjari Terempa Erwin Iskandar SH kepada sejumal wartawan di ruang kerjanya menjelaskan.” Ir A A diduga telah melakukan tindak korupsi dengan modus melakukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa di dukung dengan harga pembanding yang dapat di pertanggung jawabkan.”terangnya.

Seperti kebanyakan kasus korupsi, pelaku tidak sendirian dalam “merampok” duit rakyat Anambas. Erwin Iskandar SH menegaskan”Tim penyidik masih mengembangkan pengusutan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.”tegasnya.
Mengenai jumlah kerugian negara, Erwin Iskandar mengatakan.”Untuk kerugian Negara masih dalam proses. Namun kita sudah mendapat gambaran kerugian sebesar Rp 1,8 M. Jumlah kerugian realnya masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).”jelas Erwin.

Tersangka Ir. Asri Anamarta di jerat melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1,2,3 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di sahkan dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tadi siang, tim khusus Cabjari mengadakan penggeledahaan di Kantor Pertanian dan kehutanan (Distanhut) untuk mengumpulkan dokumen terkait kasus ini.

Tersangka Asri Anamarta Pasrah

Tas hitam berisa dokumen dugaan korupsi bibit sapi dan kambing yang disita tim khusus Cabjari Terempa.

Tas hitam berisi dokumen dugaan korupsi bibit sapi dan kambing yang disita tim khusus Cabjari Terempa, Rabu (01/10).

Setelah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Ir Asri Anamarta mengaku pasrah dan berdalih.”Sudah menjadi resiko kerja, kita ikut prosedur hukum saja.”jelas dengan nada lemah ketika dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya, Rabu (01/10).

Dihari yang sama, Kepala Distanhut Asmarullah, saat di konfirmasi Radar Kepri tentang bantuan hukum terhadap tersangka Asri Anamarta mengatakan.”Iya, kita akn pertimbangkan tentang kuasa hukum. Kita akan minta pertimbangan pimpinan, apakah ada bantuan hukum untuk Asri Anamarta.”singkatnya.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Okt 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek