Kabag Humas Pemko Batam Dinilai Diskriminatif

Tiga wartawan senior, Mawardi dan Girin tengah dan Habil sedang berbincang-bincang tetang kabag humas pemko Batam Ardiwinata
Batam, Radar Kepri-Sikap dan kebijakan Ardiwinata selaku Kabag humas Pemko Batam menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah awak media yang meliput di Pemko Batam. Ardiwinata dinilai diskrimitif terhadap media, terutama media mingguan. Ardiwinata juga dinilai pejabat yang suka menginkari janji dan alergi terhadap media mengkritisi kebijakan pemerintah kota Batam.
Hal tersebut terungkap ketika wartawan senior mingguan nasional Jarak, Habil di kantin Pemko Batam, Senin (18/03).”Dari sekian banyak Pejabat Kabag humas Pemko Batam yang saya kenal, mulai dari Azis Rudi Sakirti, Guntur Sakti, Yusfa heHdri dan Salim. Kepeminpinan Ardiwinata ini yang berbeda.”tegasnya.
Ardiwinata terkesan membedakan media masa, bahkan ber-urusan dengan Kabag humas Pemko Batam sekarang terkesan rumit.”Seharusnya seorang pejabat Kabag humas menjadi garda terdepan pemerintah untuk melayani masyarakat dan pers dalam memberikan informasi terkait progaram pemerintahan.”ujarnya.
Di era Undang-Undang keterbukaan publik dan Undang-undang tranparansi publik, Kabag humas Pemko Batam sehurusnya terbuka terhadap media masa. Memahami dasar lahirnya Undang-undang tersebut, baik dalam memberikan informasi maupun urusan admistarsi anggaran untuk biaya publikasi kepada media masa.”Saya dengar pada tahun 2012 lalu, anggaran untuk publikasi yang dianggarkan melalui APBD kota Batam untuk media masa sebesar Rp 6 Miliar lebih. Kita berharap Ardiwinata transparan terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp 6 miliar. Dan berlaku adil kepada semua media masa yang ada di kota Batam.”ujarnya.
Ditambahkan, kalau bisa diekspos melaui media masa sehingga diketahui media masa mana saja yang menikmati anggar tersebut, pinta habil.
Keluhan serupa diungkapkan wartawan senior yang sudah malang melintang di Provinsi Kepri, khususnya di kota Batam, Mawardi. Pemred media online Media Rakyak Nasional menilai, Ardiwinata dinilai tidak layak menjabat sebagai Kabag humas Pemko Batam.”Karena sebagaimana disebut kawan-kawan, Ardiwinata belum mengerti jabatan kehumasan.Bagaimana cara melayani masyarakat dan terutama pers. Humas itu tidak boleh membeda-bedakan media. Pejabat harus berlaku adil kepada semua media sesuai dengan porsinya.”kata mawardi.
Ditambahkan Mawardi, dirinya jauh sebelum lahir pemerintahan kota Batam ini sudah menjadi wartawan disini.”Baru kali saya merasakan pejabat Kabag humas yang berbelit-belit jika berusan dan tidak komit dengan ucapannya. Dan kita minta pada Pemerintah kota Batam, khususnya Walikota Batam untuk transparan terhadap penggunaan anggaran yang telah di postingkan Pemko Btam melalui APBD tersebut.”tegasnya.
Kalau perlu, lanjut Mawardi anggaran publikasi dan dokumentasi itu di ekspos melalui media masa sehingga tidak timbul kecurigaan di masyarakat dan pers.”Anggaran itu hak media masa, Pemko Batam harus transparan dalam mengelolaan anggaran diatas. Walikota Batam, Ahmad Dahlan sebaiknya mengganti Kabag humas yang paham dengan kehumasan.”tambahnya.
Senada dengan Mawardi, wartawan lainnya, Girin, wartawan majalah mingguan terbitan Jakarta menyebutkan, sebagai Kabag humas Pemko Batam memang sangat menbosankan.”Terutama dalam urusan pelayanan terhadap media. Saya menilai Ardiwinata terkesan diskrimitif pada media masa, terutama terhadap media mingguan. Hal ini bisa dilihat dari liputan, tentang program pemerintah. Ardiwinata hanya mengajak media-media tertentu saja, nanti yang dikasih iklan dan Geleri foto media tersebut.”jelasnya.
Ditambahkan Girin, kalaupun ada media mingguan yang di beri iklan oleh Kabag humas itu. Nilai iklannya jauh dibawah standar yang telah ditetapkan media dan aturan main media yang ada. Baik media cetak maupun elektronik dan Online.”Kita sepakat dengan teman-teman, minta kepada Pemko Batam transparan dalam mengelola dana piblikasi dan di ekspos melalui media. Jadi bisa ketauan kemana saja dana tersebut mengalirnya. Kalau pemko Batam tidak mengekspos pengunaan anggaran dana publikasi media masa tersebut. Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk melakukan pemeriksaan pada Kabag humas pemko Batam, Ardiwinata selaku penangung jawab anggaran tersebut.”jelasnya.
Sementara itu Kabag humas Pemko Batam Ardiwinata yang diminta tanggapan melalui SMS henpon selulernya terkait hal diatas. Enggan menanggapi hal diatas sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.
Sekedar informasi, jika ditemukan dalam pembayaran tahun 2012 lalu ada media yang tidak terdaftar dan belum di akui keberadaannya oleh Dewan Pers, namun ada uang Negara mengalir ke media tersebut. Dapat dipastikan hal itu merupakan penyelewengan anggaran dan masuk ranah tindak pidana korupsi. Di Provinsi Kepri ini, dewan pers melalui website resminya pada 2012 lalu, hanya mengakui 5 media cetak harian dan satu media cetak mingguan serta dua media televise. Yaitu, Batam TV, Semenanjung TV, (media TV), Batam Pos, Batam News, Posmetro Batam, Sijori Mandiri/ Haluan Kepri dan Tribun Batam (media cetak harian). Kemudian media cetak mingguan, Radar Kepri satu-satunya yang di akui dan terdaftar di dewan pers sejak terbit tahun 2006 lalu hingga 2012 lalu. Pada tahun 2013 ini, media online radarkepri.com yang merupakan pengembangan dari Mingguan Radar Kepri juga sudah didaftarkan ke dewan pers.(taherman)