; charset=UTF-8" /> Junaidi Adjam : Pelaksanaan Belajar di Rumah Tetap Gunakan Daring - | ';
'
'
| | 77 kali dibaca

Junaidi Adjam : Pelaksanaan Belajar di Rumah Tetap Gunakan Daring

Lingga, Radar Kepri-Mengingat Kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga masih ada, sehingga tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga memperpanjang masa Pembelajaran Jarak Jauh sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Lingga.

Seperti Halnya kini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (DisdikPora), telah memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah hingga tanggal 2 s/d 12 Juni, sesuai mengacu pada SOP tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga.

Adapun Hal tersebut, disampaikan KadisPora, Junaidi Adjam. Junaidi Adjam menyampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga telah menetapkan perpanjangan masa belajar dari rumah hingga tanggal 2 s/d 12 Juni,

“Pelaksanaan belajar di rumah tetap menggunakan daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam.

Hal tersebut mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum juga mereda bahkan cendrung meningkat, maka sesuai dengan arahan Tim Satgas
Penanganan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Lingga, kepada Kepala Satuan
Pendidikan jenjang PAUD, SDIMI, SMPIMTs, serta SKB dan PKBM disampaikan.

“Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang dari tanggal 2 s.d 12 Juni
2021. Selama Proses Belajar Mengajar BDR, Pendidik dan Tenaga Kependidikan masuk sekolah seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ujar Junaidi Adjam kepada Radar Kepri, Kamis (3/6).

Lebih lanjut, kata Junaidi, bagi Satuan Pendidikan yang Pendidik atau Tenaga kependidikannya ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home).

“Pelaksanaan tugas secara work from home, dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi (Email. Whatsapp dan Aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan,”terang Junaidi.

Junaidi mengaku, Pelaksanaan tugas secara work from home mulai tanggal 2 s.d. 12 Juni
2021. Khusus bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan work from home wajib menyampaikan absen harian ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melalui Korwil masing-masing, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Satuan
Pendidikan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Kabupaten Lingga.

“Pengawas Sekolah diminta untuk dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan BDR, WFH, serta penerapan protokol kesehatan di sekolah, untuk penilaian kenaikan kelas mengacu kepada surat nomor 420/DISDIKPORA-PPD/1168, tanggal 20 Mei 2021 yang sudah diedarkan sebelumnya,”tutup Junaidi Adjam (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Jun 2021. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek