; charset=UTF-8" /> Jumaga Minta Pansel Sekda Tinjau Ulang Persyaratan Sekda - | ';

| | 790 kali dibaca

Jumaga Minta Pansel Sekda Tinjau Ulang Persyaratan Sekda

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak SH membantah pernyataan ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Eko Prasodjo yang menyebut syarat Sekda Kepri standar dan berlaku nasional. Jika berlaku sama, seharusnya syarat seleksi Sekda Kepri sama dengan syarat yang diberlakukan sekda Riau.

“Syarat untuk Sekda Riau sederhana. Kalau syaratnya sama dan berlaku nasional, pansel seharusnya menyamakan saja dengan syarat pansel di Riau,” kata Jumaga di Graha Kepri, Selasa (16/8).

Misalnya syarat pendidikan. Pansel Sekda Riau mengikuti  Permen PAN dan RB No.13 tahun 2014 yang menyebut syarat pendidikan minimalstrata satu (S1). Sedangkan Pansel Prasodjo menambahkan pembobotan untuk syarat pendidikan dengan mengutamakan pendidikan strata tiga (S3).

Tak hanya soal pendidikan, Pansel juga menambahkan syarat pernah mengikuti diklat Pim I untuk calon sekda yang berminat. Menurut Jumaga, hal ini membingungkan. Sebab, syarat nasional, calon sekda Provinsi, minimal harus lulus Diklat Pim II.

Akibatnya, banyak calon potensial berpikir ulang untuk mengikuti seleksi. Seharusnya, sambung Jumaga, seleksi ini dibuka selebar-lebarnya bagi seluruh pegawai yang memenuhi syarat. Dengan membuka pintu selebar-lebarnya, tim Pansel akan mendapat banyak pilihan.

“Untuk itu, Saya meminta agar tim pansel meninjau kembali persyaratan yang dibuatnya,” tegas jumaga.

Seperti diketahui, panitia seleksi Sekda Riau beberapa waktu lalu telah merampungkan tugasnya. Ahmad Hijazi yang merupakan pejabat esselon III di Pemprov Riau berhasil menjadi yang terbaik mengalahkan kandidat lainnya.Hijazi terpilih menjadi sekda karena memenuhi persyaratan  pernah menjadi pejabat esselon II di Pemko Batam dan pernah mengikuti diklat Pim II.(hum/red)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek