; charset=UTF-8" /> Jaksa Tuntut Dua Kapal Penyeludup Tidak Dirampas - | ';

| | 1,330 kali dibaca

Jaksa Tuntut Dua Kapal Penyeludup Tidak Dirampas

KKM KM Kharisma Indah saat ditutntut selama 5 bulan penjara dengan perintah langsung masuk.

Wianro alias Asen, pengurus KM Kharisma Indah saat ditutntut selama 5 bulan penjara dengan perintah langsung masuk.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua kapal penyeludup miras, KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari tidak dituntut untuk disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri. Jaksa malah menuntut kedua kapal itu dikembalikan pada pemiliknya.

Tuntutan “aneh” ala Kejati Kepri ini disampaikan JPU di pengadilan negeri Tanjungpinang, Selasa (16/08) malam.Tidak jelas alasan Kejati Kepri tidak merampas dua kapal yang dipergunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi yang merugikan negara ratusan juta itu.”Sarana kejahatan dibiarkan, agar bisa bebas kembali melakukan kejahatan ekonomi. Kita minta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan merampas dan memusnahkan kapal yang merugikan negara dari sektor pajak ini.”tegas ketua LSM ICTI, Kuncus menyikapi tuntutan aneh ini.

Kejaksaan hanya menuntut nahkoda dan KKM kedua kapal selama 5 bulan penjara dengan perintah langsung masuk dan barang muatan berupa minuman jenis bir dirampas untuk dimusnahkan.

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Agu 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek