; charset=UTF-8" /> Jual Remaja Putri, Mami Cafe Dahlia dan Saudarinya Disidangkan - | ';

| | 1,139 kali dibaca

Jual Remaja Putri, Mami Cafe Dahlia dan Saudarinya Disidangkan

Eliza alias Mami dan Rina dua terdakwa TPPO usai disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Eliza alias Bunda alias Mami alias Dahlia (43) dan Rina Yulianty alias Bibi Rina (35) disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (03/04) karena mempekerjakan 3 remaja putri asal Bandung, Jabar sebagai pelayan caffe plus pekerja seks komersial (PSK).

Pada sidang hari ini, Jaksa menghadirkan 4 orang saksi yang pernah bekerja disana. Namun satu saksi telah dewasa. 3 saksi lain sebut saja, Melati, Anggrek dan Mawar masih berumur 13 dan 14 tahun. Bahkan ada saksi korban yang dijadikan PSK saat masih berumur 12 tahun. Sidang mendengarkan keterangan 3 remaja putri asal kota Kembang ini digelar tertutup.

Dalam surat dakwaan jaksa diungkap modus Eliza dan Rina menjadikan 3 mojang Priyangan ini menjadi pemuas nafsu hidung belang di cafe Dahlia yang berada di Kampung Putra Jaya Gemilang di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan.

Bermula pada Oktober 2019, Eliza menelpon Rina menyuruh dicarikan orang yang akan dijadikan pekerja di cafe Dahlia dikawasan yang lebih populer dengan nama Bukit Senyum itu. Rina menyanggupin 22 November 2019 Rina bertemu Melati dan Anggrek dan menawarkan pekerjaan di cafe milik Eliza yang merupakan kakaknya.

Selain menawarkan pekerjaan, kedua korban juga ditawarkan gaji Rp 1,5 juta perbulan. Tergiur gaji dan bujuk rayu Rina, dua korban setuju. Keduanya berangkat dari Bandung ke Tanjungpinang via Jakarta dengan pesawat Lion Air. Bahkan keduanya diberikan uang makan Rp 2 juta perkepala.

Tiba di Tanjungpinang pada 05 Desember 2019, dua korban yang diantar Rina ini langsung dibawa ke cafe Dahlia dan langsung dihitung hutangnya dengan jumlah total Rp 3,5 juta. Perincianya, Rp 1,5 juta harga tiket pesawat perorang dan Rp 2 juta dihitung pinjaman yang awalnya disebut uang makan. Hutan itu dibayar dengan memotong gaji mereka setiap bulanya.

Praktis, dengan jerat hutang ini, selama 2 bulan lebih dua remaja ini bekerja tidak akan menerima gaji. Tentu saja ini mustahil tanpa berhutang lagi atau cara simpel lainya melayani tamu dengan tarif yang telah ditetapkan si Mami karena kalau para lelaki hidung belang ingin mencicipi “daun muda” cafe Dahlia ini harus seijin Mami alias Eliza dan uang hasil dua remaja ini melayani tamu dipotong membayar hutang.

Bisnis lendir mami Liza dan Rina akhirnya berhenti setelah pada 13 Desember 2019, Satreskrin Polres Bintan dibawah pimpinan AKP Agus Hasanuddin mengungkap dan menangkap Liza dan Rina.

Keduanya dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO junto pasal 55 ayat (1) ke-KUHP. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek