; charset=UTF-8" /> Jual Narkoba,Dafit Dituntut 8 Tahun Penjara - | ';

| | 191 kali dibaca

Jual Narkoba,Dafit Dituntut 8 Tahun Penjara

Dafit (rompi merah) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai dituntut 8 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dafit Haris Witular dituntut selama 8 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara oleh JPU RD Akmal SH, Selasa (17/04) di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, berawal pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh saudara RENDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) melalui handphine dengan maksud menawari narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu dan ecstasy (inek) kemudian terdakwa menanyakan “berapa banyak?”, lalu dijawab Sdr. RENDI “SABU 25 (DUA PULUH LIMA) GRAM DAN INEK 15 (LIMA BELAS) BUTIR” dengan harga untuk semuanya sebesar Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)”, atas tawaran tersebut lalu terdakwa menyetujuinya dengan menjawab “OKE, TAPI BESOK”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 21.00 wib sdr. RENDI  kembali menghubungi terdakwa untuk menanyakan kepastian akan pembelian narkotika yang ditawari oleh Sdr. Rendi tersebut dengan mengatakan, namun terdakwa menjawab bahwa uangnya baru ada Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan untuk sisanya akan dibayarkan terdakwa setelah barang laku terjual, kemudian hal tersebut disetujui oleh sdr.RENDI lalu mereka bersepakat untuk bertemu di bawah mesjid dompak, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dengan menggunakan Toyota mobil VIOS warna hitam Nopol BP 1091 YP. Setelah sampai ditempat yang dimaksud, Sdr. Rendi yang sudah menunggu terdakwa dengan menggunakan Mobil AVANZA warna hitam langsung bertemu dengan terdakwa. Kemudian terdakwa mendekati mobil sdr. RENDI setelah itu terdakwa membuka kaca pintu mobil terdakwa sebelah kanan dan sdr. RENDI pun membuka kaca jendela mobilnya lalu sdr.RENDI langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) narkotika jenis pil Ekstasi warna coklat berlogo “A”, setelah terdakwa menerima sabu dan pil ekstasi tersebut, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa dan diterima oleh saudara RENDI dengan tangan kanannya. Selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju arah Dompak untuk pulang ke rumah dan menyimpan paket narkotika tersebut dirumahnya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 17.00 WIB 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa pisahkan menjadi 11 (sebelas) paket dengan ukuran berat yang berbeda-beda sedangkan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) narkotika jenis pil Ekstasi warna coklat berlogo “A” tersebut terdakwa pisahkan menjadi 3 (tiga) bungkus plastik dengan rincian 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) bungkus berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) butir, kemudian terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus yang berisi 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi terdakwa masukkan ke dalam tas sandang warna coklat milik terdakwa sedangkan sisanya terdakwa masukkan ke dalam hitam kecil warna hitam milik terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 23.30 Wib saat terdakwa sedang berada di warung makan pinggir jalan Km.9 terdakwa menghubungi saksi M.AMRI dengan maksud ingin berkunjung kerumahnya untuk menumpang menggunakan sabu, lalu saksi M.AMRI mempersilahkannya kemudian terdakwa pergi menuju rumah saksi M.AMRI dengan menggunakan  Toyota mobil VIOS warna hitam Nopol BP 1091 YP, setibanya dirumah saksi pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 00.45 Wib di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II Rt 01 / Rw VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang, dan sebelum terdakwa masuk kerumah saksi M.AMRI terdakwa meletakkan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 9 (sembilan) paket sabu dan 14 (empat belas) butir pil ekstasi warna coklat berlogo “A” tersebut dibawah kursi depan sebelah kiri dan seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau terdakwa letakkan di dasbor tengah. Kemudian mobil tersebut terdakwa parkir di sebelah rumah saksi M.AMRI selanjutnya terdakwa keluar dari mobil tersebut menuju kerumah saksi M.AMRI dengan membawa 1 (satu) buah tas sandang warna coklat didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu, 1 (satu) butir pil ekstasi warna coklat berlogo “A”. Kemudian terdakwa masuk ke rumah saksi M.AMRI lalu langsung masuk kedalam kamar bersama saksi M.AMRI dan saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN lalu didalam kamar terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu hanya 1 (satu) paket saja yang terdakwa keluarkan. Kemudian sekira Pukul 01.15 Wib  datang saksi ARIEKA BUDI SAPUTRO (ANGGOTA TNI AU) yang disambut oleh saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN dipintu lalu langsung bergabung dengan kami (terdakwa, saksi MUHAMMAD AMRI dan saksi SAMPURNA DIANTO) didalam kamar saksi M. AMRI tersebut untuk menggunakan Narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 01.30 Wib tiba-tiba terdengar suara orang mengucapkan salam dari luar rumah sehingga mereka berhenti menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi M.AMRI pergi keluar rumah untuk mencari tahu dan saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN masuk kedalam kamar depan sedangkan terdakwa bersama dengan saksi ARIEKA BUDI SAPUTRO tetap berada didalam kamar saksi M.AMRI tersebut, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket sabu dan seperangkat alat hisap sabu/bong dan meletakkan di belakang speaker. Kemudian setelah pintu rumah dibukakan oleh saksi M.AMRI lalu masuk pihak kepolisian bersama dengan Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di dalam rumah dan kamar tersebut dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu, seperangkat alat hisap sabu/bong yang terdakwa letakkan di belakang speaker tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di tas sandang warna coklat yang terdakwa letakkan di lantai dan menemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) butir Pil Ekstasi warna coklat berlogo “A” milik terdakwa serta pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah tutup kaleng gas isi ulang mancis yang berisi 4 (empat) buah pecahan pil Ekstasi di lantai di kamar tersebut setelah itu pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar depan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sabu sisa yang telah digunakan di akui oleh saksi SAMPURNA DIANTO adalah miliknya, lalu kemudian setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah saksi M.AMRI pihak kepolisain melakukan penggeledahan di mobil VIOS warna hitam Nopol BP 1091 YP yang terdakwa parkir di sebelah rumah saksi M.AMRI dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang terdakwa simpan di bawah kursi depan sebelah kiri setelah dibuka dompet tersebut berisi 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) bungkus plastik berisi 14 (empat belas) butir pil ekstasi berlogo “A”, 2 (dua) bundel plastik transparan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) buah kikir besi, 1 (satu) buah mancis yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari plastik, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas, 4 (empat) buah sumbu api dan seperangkat alat hisap sabu/bong ditemukan di dasbor tengah didalam mobil tersebut.

Berdasarkan Berita Acara hasil penimbangan di Perum Pegadaian cabang Tanjungpinang Nomor: 337/ 02.07.00 / 2017 pada tanggal 20 September 2017 yang ditandatangani oleh yang menimbang M. SYUKRI, S.E. NIK.P. 82694, dengan diketahui pemimpin cabang Hendra Mulyadi, S.E. Nik.P.70.0012303 diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih milik Terdakwa DAFIT HARIS WITULAR Bin HARIS WITULAR adalah dengan jumlah berat bersih (netto) awal seberat 24,28 (dua puluh empat koma dua delapan) gram, sedangkan jumlah 15 (lima) butir tablet berlogo A warna coklat diperoleh hasil penimbangan dengan jumlah berat bersih (netto) awal seberat 4,30 (empat koma tiga nol) gram. Selanjutnya barang bukti milik terdakwa DAFIT HARIS WITULAR Bin HARIS WITULAR di bawa ke Laboratorium Forensik Polri cabang medan untuk diperiksa dan dianalisis sesuai Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor: 11583 / NNF / 2017, tanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP ZULNI ERMA NRP. 60051008, Kompol. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt. NRP. 74110890 yang berkesimpulan bahwa terhadap barang bukti 10 (sepuluh) 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi kristal putih tersebut adalah benar mengandung Methamfatamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Lampiran I nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan terhadap barang bukti berupa 15 (lima) butir tablet berlogo A warna coklat adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.

Bahwa terdakwa DAFIT HARIS WITULAR Bin HARIS WITULAR tidak memiliki izin Kementerian Kesehatan ataupun pejabat berwenang yang ditunjuk dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

Atas tunrutan ini, Dafit menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan Selasa depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek