; charset=UTF-8" /> Didakwa Kirim TKI Ilegal, Darmiyanti Diadili - | ';

| | 120 kali dibaca

Didakwa Kirim TKI Ilegal, Darmiyanti Diadili

Terdakwa Darmiyanti yang disidangkan karena mengirim TKI secara pribadi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ahli Darman Sagala dari BP3TKI dihadirkan ke depan majelis hakim pengadilan negeri Tanjungpinang untuk didengarkan keterangannya untuk terdakwa Darmiyanti (42), Selasa (17/04)

Menurut ahli, terdakwa ini menempatkan TKI keluar negeri secara pribadi atau perseorangan.”Itu tidak boleh, dia menempatkan tanpa perusahaan. Sesuai pasal 5 dan 13 ada beberapa syarat. Harus menyertakan modal (deposito), minimal Rp 500 juta di simpan di Bank Pemerintah, punya BLK dan penampungan.”jelas ahli.

Menurut ahli, terdakwa ini akan memberangkatkan 5 orang TKI keluar negeri hanya dengan dokumen paspor.”Tidak ada SIP juga.”jelasnya.

Dalam surat dakwaan JPU RD Akmal SH diterangkan kronologis kasus yang mengantarkan Darmiyanti ini ke bui.

Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi saksi SUYANTO Bin LEGIMIN meminta dicarikan anggota/orang untuk  dipekerjakan perkebunan kelapa sawit sebagai Buruh di Malaysia, kemudian tidak beberapa lama kemudian saksi Suyanto memberi tahu kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa ada yang mau berangkat, mendengar jawaban saksi Suyanto kemudian terdakwa pada tanggal 07 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib dari Tanjungpinang pergi menuju rumah saksi SUYANTO Bin LEGIMIN di Kuantan Sako Rt.009 Rw.003 Kel. Kuantan Sako Kec. Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau dengan maksud untuk memastikan anggota/orang yang diminta dan akan berangkat ke Malaysia tersebut, sesampainya di rumah saksi Suyanto Bin Legimin terdakwa bertemu dengan anggota/orang yang akan bekerja di Malaysia sebagai buruh perkebunan kelapa sawit yaitu saksi MUHAMMAD CAHYONO, saksi SAMINGUN, saksi MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan saksi NUR SYAFAATUS SOLIKIN, yang setelah bertemu terdakwa menyampaikan bekerja di malaysia bekerja sebagai buruh Kelapa sawit dan membicarakan Upah dan Dokumen, setelah membicarakan hal tersebut terdakwa kembali menuju Pekanbaru, kemudian pada tanggal 10 Januari 2018 terdakwa kembali menghubungi saksi SUYANTO Bin LEGIMIN dengan menyampaikan gaji/upah yang akan diterima nantinya di Malaysia sebesar RM. 3.000 (tiga ribu ringgit Malaysia) s/d RM. 3.500 (tiga ribu lima ratus ringgit Malaysia) per orang, kemudian terdakwa meminta saksi SUYANTO Bin LEGIMIN, saksi MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN pergi ke Pekanbaru untuk pembuatan Pasport, kemudian pada tanggal 11 Januari 2018 sekira pukul 07.00 Wib saksi SUYANTO Bin LEGIMIN, saksi MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN pergi ke Pekanbaru dengan menggunakan Travel untuk pembuatan Pasport, sesampainya di Pekan baru tepatnya dikantor Imigrasi yang mana terdakwa telah menunggu, setelah bertemu kemudian  ke Pekanbaru Riau  guna untuk dibuatkan Paspor yang mana terdakwa menunggu di Kantor Imigrasi Pekanbaru Riau, setelah bertemu kemudian terdakwa langsung membuatkan Pasrort milik saksi SUYANTO Bin LEGIMIN, saksi MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN, setelah membuatkan Pasport tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2018 terdakwa membawa saksi SUYANTO Bin LEGIMIN bersama-sama saksi MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN berangkat melalui Bandara Sultan Syarif Qasim Pekanbaru menggunakan pesawat Lion air tujuan Batam, sesampainya di Batam terdakwa membawa saksi SUANTO Bin LEGIMIN bersama-sama saksi MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT Dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN menginap 1 (satu) malam dirumah teman

Terdakwa Darmiyanti saat mendengarkan dakwaan.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa membawa saksi SUYANTO Bin LEGIMIN bersama-sama saksi MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN di bawa kerumah terdakwa Perumahan Griya Hang Tuah Permai Blok N I Nomor 8 RT 006/005 Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpiang Timur, kemudian pada tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 05.30 Wib terdakwa membawa saksi SUYANTO Bin LEGIMIN bersama-sama saksi MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN turun Kepelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang untuk berangkat  ke Malaysia dengan waktu keberangkatan pukul 07.00 Wib menggunakan Kapal Ferry MV. Cinta Indomas.

Selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 06.00 Wib di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan saksi YOFI AKBAR mendapat informasi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi SUYANTO Bin LEGIMIN, MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN, dari pemeriksaan tersebut bahwa akan berangkat ke Malaysia dengan membawa saksi SUYANTO Bin LEGIMIN, MUHAMMAD CAHYONO, SAMINGUN, MUHAMMAD JAMIL KODRAT dan NUR SYAFAATUS SOLIKIN untuk bekerja di Malaysia sebagai buruh Kelapa Sawit, untuk kepentingan lebih lanjut kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa bukan merupakan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 4 jo. pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Atas keterangan dan surat dakwaan ini, terdakwa Darmiyanti membantah akan mengirim tenaga kerja.”Mereka yang akan berangkat itu bukan untuk kerja. Tapi mau lihat-lihat dulu. Survey dululah, mau lihat, benar atau tidaknya kebun sawit ini.”katanya.

Bantahan ini membuat majelis hakim untuk menghadirkan saksi penangkap guna konfirmasi dan klarifikasi pada Selasa (24/04).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek