; charset=UTF-8" /> Jual Kosmetik Tanpa Ijin Edar, Sameta Segera Disidangkan - | ';

| | 333 kali dibaca

Jual Kosmetik Tanpa Ijin Edar, Sameta Segera Disidangkan

Tim Loka BPOM Tanjungpinang saat menggeledah ruko penyimpanan kosmetik tanpa ijin edar.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus penjualan kosmetik tanpa ijin yang diungkap BPOM Loka Tanjungpinang telah masuk ke PN Tanjungpinang setelah Kejari Tanjungpinang menyatakan lengkap.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani JPU Aditya Rakatama SH MH dari Kejari Tanjungpinang diuraikan kronologis pengungkapan dan UU yang dikenakan.

Bermula Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 13.10 Wib bertempat di Jl. Gatot Subroto Km. 5 Bawah No.41, RT.001, RW.002, Kel. Kampung Bulang, Kec.Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang yang merupakan tempat tinggal terdakwa SAMETA telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Loka POM Kota Tanjung Pinang terkait adanya produk-produk kosmetika tanpa izin edar yang terdakwa jual atau edarkan berupa masker, pembersih muka, pewarna rambut, yang di simpan di lantai 2.

Terdakwa memperoleh produk-produk kosmetik tanpa izin edar sebelum dijual secara oline kepada pembeli dilakukan dengan cara membeli produk-produk kosmetik tanpa memiliki izin edar tersebut secara online melalui (market place) shoppe secara acak atau random dengan maksud untuk mencari diskon maupun program cashback serta pula melakukan komunikasi melalui layanan chat shoppe dan belanja online yang mana salah satunya yaitu toko online Beautycosindo, Koreannoona, dan wuwualiacious agar nantinya pada saat penjualan terdakwa bisa memperoleh keuntungan. Selanjutnya produk-produk kosmetik yang sudah terdakwa pilih untuk dibeli kemudian dilakukan pembayaran dengan cara menggunakan saldo shopee atau dengan transfer melalui bank dengan alamat pengantaran produk tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, KM 5 bawah No. 41, RT 001 RW 002 Kel. Kampung Bulang, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Pada saat produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin tersebut sudah terdakwa terima, selajutnya produk kosmetik tersebut terdakwa jual dengan menggunakan sarana laptop secara online kepada pembeli melalui aplikasi shoppe (pembelanjaan online) dan melalui media dengan nama akun Beautymask 16 dan pinangcosmetic untuk di shoppe, beautymask16 dan Sameta di media sosial instagram, dan Sameta untuk di akun facebook dengan menampilkan gambar produk-produk yang tidak terdapat izin edarnya untuk dijual beserta nomor telepon terdakwa dengan maksud agar terdakwa bisa dihubungi oleh pembeli.
Terdakwa mengirimkan produk-produk kosmetika yang tidak mempunyai izin edar kepada pembeli setelah pembeli melakukan pembayaran dengan mengirimkan bukti pembayaran kepada terdakwa.

Terdakwa menjual produk-produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut biasanya bisa mencapai 10 (sepuluh) paket dalam sehari dan peredaran ini sudah dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan produk-produk kosmetika tersebut.

Berdasarkan hasil screenshoot percakapan antara terdakwa dan pembeli pada aplikasi whatssapp milik terdakwa pada tanggal 16 Juni 2020 terdakwa mengetahui dengan mengatakan kepada pembeli jika produk kosmetika yang terdakwa jual tidak mempunyai izin BPOM.
Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil penjualan produk-produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dengan keuntungan berkisar seribu rupiah sampai dengan dua ribu rupiah untuk produk yang memiliki harga murah, dan sepuluh ribu rupiah untuk produk yang memiliki harga mahal.
Menurut Ahli Pengawas Farmasi dan Makanan ANISSYA HARFAN,S.Farm., Apt yaitu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas dan Obat dan Makanan RI No. 00.05.1.23.3516 tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang bersumber, mengandung dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol, yang dimaksud dengan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah indonesia, sedangkan menurut pasal 3 Permenkes RI No. 1176/MENKES/PER/VIII/2020 tentang Notifikasi Kosmetika yang dimaksud dengan izin edar Kosmetika adalah izin yang diperlukan sebelum kosmetika dapat diedarkan.

Menurut ahli ANISSYA HARFAN,S.Farm., Apt. perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan perbuatan mengedarkan produk-produk kosmetika tanpa izin edar yang mengakibatkan kerugian terhadap pemasukan kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jaksa merinci, terdapat 142 item produk tanpa ijin edar yang dijual Sameta dengan jumlah totalnya 1259 pcs.”Kerugian negara mencapao Rp 93 050 860.”tulis jaksa dalam surat dakwannya.

JPU Rakatama Aditya SH MH membenarkan kasus ini sudah dilimpahkan.”Belum disidangkan. Baru dilimpahkan.”tulisnya menjawab konfirmasi radarkepri.com, Kamis (15/10).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Okt 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek