; charset=UTF-8" /> Jual Bayi, Dede Ratna Sari Diadili - | ';

| | 937 kali dibaca

Jual Bayi, Dede Ratna Sari Diadili

Dede Ratna Sari yang menjual bayinya.

Dede Ratna Sari yang menjual bayinya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dede Ratna Sari alias Nooren Ratna Sari binti Didin (27) hanya tertunduk dan diam ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demianus Ecrhart Palapia SH membacakan dakwaan yang mengatarkannya ke penjara, Kamis (02/05) di PN Tanjungpinang. Wanita asal Sukabumi, Jabar ini didakwa telah menjual bayi yang baru dilahirkannya pada Rugayah sebesar Rp 7 juta.

Dalam surat dakwaan dengan nomor PDM-31/TG.Pin/E.2/04/2013 dijelaskan aksi jual bayi Dede yang tinggal di Jl Kijang Lama, Gang Anjasmara 4 Tanjungpinang ini.

Pada Sabtu 9 Februari 2013 lalu sekira pukul 16 00 Wib bertempat di Jl Sultan Machmud, Gang Sulawesi II nomor 24 Tanjungpinang. Dede menyerahkan anak yang baru dilahirkannya kepada Rugayah dengan imbalan Rp 7 juta. Rugayah yang memang sangat menginginkan anak menyangupi.”Penyerahan uang disaksikan oleh Rony Efendi dan Aida.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Rugayah, menurut surat dakwaan jaksa memang berniat mengasuh dan membesarkan anak Dede tersebut. Namun, agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari dan juga tidak mengetahui prosedur adopsi anak. Bayi yang baru dilahirkan Dede tersebut dibuatkan pernyataan, seolah-olah anak yang dilahirkan Rugayah.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, Rugayah diketahui berasal dari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.Tahun 2001 lalu, Rugayah menikah dengan Gito, namun tahun 2006 Rugayah menikah lagi karena Gito meninggal. Suami kedua Rugayah bernama Hamzah, namun bahtera rumah tangga Rugayah kembali kandas, karena awal tahun 2009 dia bercerai.

Setahun menjadi janda, penghujung tahun 2010, tepatnya tanggal 31 Desember 2010 kembali menikah dengan Safrizal hingga sekarang. Namun dari ketiga suaminya itu, ternyata Rugayah tak kunjung di karunia anak. Akhirnya, 9 Februari 2013 setelah bermufakat dengan suaminya, Rugayah mengadopsi bayi perempuan berumur 11 hari yang dilahirkan Dede.”Bayi perempuan itu diberi nama Nabila Syadiq.”tulis penyidik Polresta Tanjungpinang sebagaimana tertuang dalam BAP Rugayah.

Singkat cerita, Rugayah mengadopsi bayi yang dilahirkan Dede, namun dengan syarat harus mengganti dengan uang sebesar Rp 7 juta. Dengan rincian untuk pembayaran biaya bersalin di bidan May sampai sembuh.

Atas ulahnya menjual bayi yang tidak diketahui siapa ayahnya itu, Dede didakwa jaksa melanggar pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak. Yang berbunyi.” Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).”

Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara dipimpin Iwan Irawan SH MH dengan anggota Sarudi SH dan F Mujib SH MH melanjutkan pemeriksaan Kamis (09/05) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 04 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek