; charset=UTF-8" /> Jual Alat Penstabil Listrik Ilegal, Rafi Disidangkan - | ';

| | 1,613 kali dibaca

Jual Alat Penstabil Listrik Ilegal, Rafi Disidangkan

Terdakwa Rafi ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Echract Palapia SH di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Terdakwa Rafi ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Echract Palapia SH di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tarif listrik yang tinggi padahal setrum sering mati ternyata tidak membuat Rafi hilang akal memanfaatkan situasi. Musibah (baca pemadaman, red) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Tanjungpinang ini, justru menimbulkan ide bagi Rafi untuk menipu dan menawarkan alat pembuat stabil tegangan dan menghemat pembayaran listrik. Padahal, alat tersebut mengambil arus listrik secara ilegal dan tidak berfungsi sebagaimana janjinya. Akibatnya, Rafi “tersengat” sendiri dan meringkuk dibalik jeruji besi karena didakwa melakukan penipuan.

Uraian diatas terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Echract Palapia SH, Senin (28/09) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang. Bermula dari penawaran Dodo (teman Rafi, red) pada Okto Yadi Manura tentang alat yang bisa membuat tarif pembayaran listrik murah.”Terdakwa Rafi mengaku pegawai PLN dan ketika memasangkan alat penstabil tegangan dan hemat pembayaran tersebut akan memakai baju PLN. Kemudian, terdakwa juga menyatakan alat yang dipasang itu resmi dan memiliki sertifikat legalitas dari PLN.”terang Eka sapaan JPU Echract Palapia SH.

Karena tergiur dengan penawaran itu, Okto kemudian menyetujui Rafi memasang alat tersebut didua tempat, yakni dirumahnya dan di rukonya.”Karena membeli dan memasang dua tempat, Okto mendapat diskon dari Rp 5 juta menjadi Rp 4 juta per-unit. Ke esokan hari terdakwa Rafi datang dan memasang alat tersebut. Namun sertifikat legal yang dijanjikan tak kunjung diberikan.”terang Eka didepan majelis hakim yang dipimpim Eryusman SH MH.

Masalah mulai muncul, pada 23 April 2015 ketika tim inspeksi mendadak (sidak) PLN Tanjungpinang menggelar razia dirumah Okto dan menemukan alat ilegal tersebut. Menurut jaksa perbuatan Rafi merugikan Okto sebesar Rp 8 juta rupiah.”Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 378 KUH Pidana.”tutup Eka.

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Rafi mengaku paham dan tidak keberatan, ketua majelis hakim Eryusman SH MH kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi. Namun jaksa belum menghadirkan saksi pada persidangan kali ini, dan berjanji akan menghadirkan persidangan pada Senin (06/10) nanti.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek