; charset=UTF-8" /> JNE Selektif Dalam Pengiriman Barang - | ';

| | 1,064 kali dibaca

JNE Selektif Dalam Pengiriman Barang

Tanjungpinang, Radar Kepri- JNE Express Across Nations merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman barang ataupun logistik. Dalam hal operasional pengiriman barang, JNE sangat selektif dan sangat teliti dalam pengecekan ataupun pemeriksaaanya terhadap barang yang hendak dikirim. Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelanggaran aturan sesuai ketentuan yang sudah ditentukan.

Seperti aktifitas dan rutinitas yang dilakukan dari salah satu JNE di Tanjung Pinang yang berlokasi di daerah killo meter 8 ( delapan ) Tanjungpinang Timur Kota Piring ini, telah melakukan tugas operasionalnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah diterapkan oleh Pihak JNE. dengan sangat selektif dan jeli, dalam melakukan pengecekan barang dengan membuka kembali paket yang sudah terbungkus rapi dalam kemasan, dari berbagai bentuk, ukuran tanpa terkecuali sebelum dilakukan pengiriman barang.”Iya memang harus dilakukan pengecekan, sesuai aturan, harus dibuka kembali untuk diperiksa dulu.”kata Endri membenarkan, pegawai yang bertugas pada saat investigasi.

Dengan mengingat seringnya terjadi masalah kesalahan gunaan selama ini, seperti contoh pengiriman makanan yang diselipkan barang narkotika.

”Jika pengiriman dalam bentuk besar apalagi menggunakan kotak kardus kita akan melakukan pembongkaran terlebih dahulu, karena di kwatirkan pengiriman barang itu tidak sesuai dengan apa yang di katakan oleh si pengirim. Juga mencegah adanya pengiriman Narkoba yang belum lama ini terjadi,” katanya.

Adapun ketentuan – ketentuan dari JNE seprti ini, Barang – barang yang akan dikirim harus memenuhi syarat standart untuk pengiriman, melalui JNE disaat pelanggan menyerahkan barang atau dokumen untuk di kirim melalui JNE, para pelanggan dianggap telah menerima dan setuju dengan syarat-syarat dan kondisi yang menjadi syarat strandar pengiriman JNE.

Didalam pemeriksa kiriman JNE berhak tetapi tidak berkewajiban memeriksa barang atau dokumen yang dikirim oleh pelanggannya
untuk memastikan bahwa suatu kiriman dokumen atau barang adalah layak untuk diangkut ke negara tujuan sesuai syarat,
prosedur operasional yang baku, proses bea dan cukai serta metode penanganan pengiriman JNE, juga
JNE dalam melaksanakan haknya tidak menjamin atau mengatakan bahwa seluruh kiriman adalah layak untuk pengangkutan dan
pengantaran tanpa melanggar hukum di semua negara asal, atau tujuan yang dilalui kiriman tersebut.
JNE juga tidak bertanggung jawab terhadap pengiriman yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pelanggan kepada JNE., Serta tidak bertanggung jawab atas denda, kehilangan atau kerusakan selama dokumen atau barang pelanggan berada dalam
penahanan dari Bea dan Cukai atau penjabat yang berwenang lainnya, pelanggan dengan ini membebaskan JNE dari keharusan bertanggung jawab atau denda atau kerugian tersebut.

JNE juga tidak menerima barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obat terlarang, emas dan perak, uang logam,
abu, cyanide, platinum dan batu atau metal berharga dan perangko, barang curian, cek tunai, money order atau traverllers, cek,
surat berharga, barang antik, lukisan antik, binatang atau tamanan hidup. JNE berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu jika mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan haknya yang diatur dalam klausa 4 Ayat 1. (Waty)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek