; charset=UTF-8" /> Jhon KPK Disidangkan, Ini Sebabnya - | ';

| | 311 kali dibaca

Jhon KPK Disidangkan, Ini Sebabnya

Tanjungpinang, Radar Kepri-Palsukan surat tanah milik dr Dwi Limaran Hartadi, terdakwa M Adrian alias Jhon Kepala Kecik alias Jhon KPK disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (16/02).

Aksi pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut dilakulan bersama dengan EDDY Alias A HONG (DPO) sekitar akhir tahun 2015 sampai dengan bulan Juni tahun 2016 bertempat di lokasi tanah yang terletak di Kampung Teluk Dalam RT. 001 RW. 003 Dusun 2 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim diuraikan terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Sekitar akhir tahun 2015 terdakwa bersama-sama dengan EDDY Alias A HONG (DPO) menemui saksi AMIR di sebuah warung kopi di Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang. Di warung tersebut terdakwa dan EDDY Alias A HONG  berbicara tentang lahan tanah yang berada di Kampung Teluk Dalam RT. 001 RW. 003 Dusun 2 Desa Malang Rapat kepada saksi AMIR, lalu dalam pembicaraan tersebut saksi AMIR menyampaikan kepada terdakwa dan EDDY Alias A HONG bahwa orang tuanya yakni saksi HASIM memiliki permasalahan jual beli lahan tanah milik keluarganya yang telah dijual kepada saksi LIMARAN DWI HARTADI sekitar tahun 2008 atau tahun 2009 tanpa melibatkan saksi HASIM. Selanjutnya saksi AMIR meminta kepada terdakwa dan EDDY Alias A HONG untuk mengurus dan menyelesaikan masalah tersebut dengan saksi LIMARAN DWI HARTADI karena saksi HASIM merasa bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan saksi HASIM belum mendapatkan bagian dari penjualan tanah tersebut, dengan harapan terdakwa dan EDDY Alias A HONG dapat mengurus masalah lahan tersebut dengan saksi LIMARAN DWI HARTADI untuk mendapatkan uang ataupun tanah tersebut dapat kembali kepada saksi HASIM.

Beberapa hari kemudian terdakwa dan EDDY Alias A HONG datang kembali menjumpai saksi AMIR membicarakan permasalahan tanah milik saksi HASIM dan terdakwa mengatakan kepada saksi AMIR bahwa ia telah menawarkan tanah tersebut kepada saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN berniat membeli lahan tersebut, dan antara terdakwa dan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN telah menyepakati upah (fee) penjualan atas lahan tersebut sebesar kurang lebih 1 (satu) Milyar Rupiah yang akan dibayarkan oleh saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN kepada terdakwa. Hal yang membuat saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN bersedia menyepakati fee penjualan tanah tersebut karena saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN ingin memiliki tanah yang ada pantainya dan bagus untuk dibangun resort seperti yang disampaikan oleh terdakwa dan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN mengajak saksi HARTONO untuk kongsi atau bersama-sama dalam membeli tanah tersebut. Setelah saksi AMIR mengetahui kabar dari terdakwa bahwa saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN berniat membeli tanah tersebut, saksi AMIR bertanya kepada terdakwa “bagaimana kita menjualnya, bapak tidak ada memiliki surat tanah di lahan tersebut?”, lalu dijawab oleh terdakwa dan EDDY Alias A HONG dengan berkata “nanti surat-suratnya kita buat”, lalu terdakwa meminta Fotokopi KTP atas nama Hasim kepada saksi AMIR untuk dibuatkan surat kuasa mengurus dan menyelesaikan masalah lahan tanah tersebut dan setelah menerima Fotokopi KTP atas nama Hasim, selanjutnya terdakwa memberikan fotokopi KTP Saksi Hasim kepada EDDY Alias A HONG supaya dibuatkan Surat Keterangan Tanah (selanjutnya disebut SKT) atas nama HASIM. Sekitar 2 (dua) minggu kemudian terdakwa memperoleh 8 (delapan) SKT dari EDDY Alias A HONG yang baru saja selesai dibuat tetapi tahun diterbitkannya 8 (delapan) SKT dibuat tahun 1988 sebanyak 1 (satu) SKT dan tahun 1989 sebanyak 7 (tujuh) SKT masing-masing atas nama HASIM sebanyak 6 (enam) SKT, atas nama AISAH dan atas nama SELAMAH masing-masing 1 (satu) SKT dan tujuan diterbitkannya SKT tahun 1988 dan tahun 1989 agar 8 (delapan) SKT tersebut seolah-olah dibuat atau diterbitkan lebih lama dari surat tanah yang ada pada saksi LIMARAN DWI HARTADI yang menjadi dasar untuk mengklaim hak kepemilikan diatas objek tanah yang sama. Adapun 8 (delapan) SKT yang diperoleh terdakwa dari EDI AHONG (DPO) yang baru selesai dibuat tahun 2016 terdiri dari :
1.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 50 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 06 Juli 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 229 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
2.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 49 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 10 Juli 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 228 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
3.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 48 / SKT / MR / BT / VII / 1988, Tanggal 10 Nopember 1988 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 227 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama AISAH berserta lampiran;
4.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 47 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 08 Maret 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 226 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh Camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama SELAMAH berserta lampiran;
5.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 46 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 11 Juli 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 225 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
6.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 45 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 08 Maret 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 224 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
7.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 44 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 08 Maret 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 223 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
8.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 42 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 22 Juli 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 221 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran.

Bahwa terhadap pembuatan SKT tersebut diatas saksi HASIM tidak pernah menandatangani 6 (enam) SKT atas nama HASIM dan saksi AISAH juga tidak pernah memberikan cap jari diatas SKT atas nama AISAH, tetapi sekitar bulan Juni 2016 terdakwa pernah menjumpai saksi AISAH dan meminta saksi AISAH untuk menandatangani sebuah surat, tetapi karena saksi AISAH tidak bisa membaca lalu ia bertanya kepada terdakwa “surat apa ini?” lalu dijawab oleh terdakwa “tanda tangan ajalah buk gak usah banyak cerita, nanti dapat duit” lalu saksi AISAH memberikan cap jempol di surat tersebut. Setelah terdakwa memperoleh 8 (delapan) SKT tersebut, selanjutnya terdakwa membuat 8 (delapan) surat pernyataan bermaterai masing-masing atas nama HASIM sebanyak 6 (enam) surat, AISAH dan SELAMAH masing-masing sebanyak 1 (satu) surat yang bertujuan agar seolah-olah menerangkan saksi Hasim, saksi AISAH dan SELAMAH adalah pemilik tanah berdasarkan SKT tersebut.
Sekitar awal tahun 2016 terdakwa membawa 8 (delapan) SKT yang baru selesai dibuat tersebut dan memperlihatkannya kepada saksi AMIR, dan saat itu saksi AMIR bertanya kepada terdakwa “Siapa yang buat surat-surat ini?” lalu dijawab oleh terdakwa “saya buat melalui desa dan camat”, kemudian terdakwa meminta kepada saksi HASIM untuk menandatangani surat pernyataan tertanggal 08 Januari 2016 yang dibuat oleh terdakwa sendiri dan selanjutnya terdakwa meminta agar saksi HASIM memberikan kuasa menjual atau memasarkan tanah tersebut yang terletak di Kampung Teluk Dalam RT. 001 RW. 003 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan dengan surat kuasa tertanggal 10 januari 2016 yang dibuat oleh terdakwa sendiri, kemudian terdakwa meminta saksi HASIM menandatangani surat kuasa tersebut yang bertujuan agar seolah-olah menerangkan terdakwa telah diberikan kuasa menjual tanah berdasarkan 8 (delapan) SKT tersebut.
Bahwa setelah terdakwa selesai membuat surat pernyataan tertanggal 08 Januari 2016 dan Surat Kuasa tertanggal 10 Januari 2016 serta memperoleh 8 (delapan) SKT yang baru selesai dibuat oleh EDDY Alias A HONG, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN bahwa SKT dari lahan yang akan dibeli oleh saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN tersebut telah selesai diurus beserta surat pernyataan dari pemilik tanah dan kuasa menjual yang sudah ada. Setelah saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN mengetahui kabar tersebut dari terdakwa, selanjutnya saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa mengatur waktu untuk membawa para pemilik tanah sesuai identitas yang tercantum didalam 8 (delapan) SKT untuk bertemu dengan saksi ACUN di kantornya di showroom jual beli mobil Batu 3 Tanjungpinang dan terdakwa mengiyakan permintaan tersebut.
Selanjutnya sekitar bulan februari 2016 terdakwa dihubungi kembali oleh saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan terdakwa diminta untuk membawa saksi AMIR menjumpai saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN di kantornya di showroom jual beli mobil Batu 3 Tanjungpinang yang turut dihadiri oleh saksi Hartono dan EDDY Alias A HONG, yang mana dalam pertemuan tersebut telah disepakati harga jual tanah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) permeternya untuk luas tanah sekitar 12 (dua belas) Ha yang telah dibuat menjadi 8 (delapan) SKT, lalu disepakati cara pembayaran dengan tunai serta dengan asset berupa Ruko dan rumah dan disepakati pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Beberapa hari kemudian terdakwa dihubungi kembali oleh saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN yang meminta terdakwa membawa saksi HASIM, saksi AMIR, saksi AISAH, SALAMAH bertemu saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN di kantornya di showroom jual beli mobil Batu 3 Tanjungpinang dan dihadiri oleh saksi HARTONO dan EDDY Alias A HONG untuk melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang saat itu diserahkan oleh saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN kepada saksi HASIM dan setelah saksi HASIM menerima pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN, saat itu juga terdakwa langsung menyerahkan 8 (delapan) SKT yang baru selesai dibuat kepada saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan sejak saat itu 8 (delapan) SKT tersebut dipegang dan berada dalam penguasaan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN. Setelah saksi HASIM menerima uang muka atau tanda jadi (DP) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN, kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi HASIM untuk keperluan diberikan kepada pihak Kecamatan Bintan Timur sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk terdakwa dan EDDY Alias A HONG, kemudian sakai HASIM memberikan uang yang diminta sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa, lalu sisa uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipegang oleh saksi HASIM.
Beberapa hari kemudian sekitar bulan maret 2016 saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN kembali menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa mencari orang di Kecamatan Bintan Timur yang bisa mengurus dan mengeluarkan surat keterangan pengecekan teregister terhadap SKT yang telah diterima saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dari terdakwa supaya dengan terbitnya surat keterangan dari Camat Bintan Timur pada tahun 2016 dapat membuat SKT tersebut seolah-olah diakui keabsahannya dan membuat saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN berani untuk melakukan jual beli atas lahan tanah yang baru dibuat SKT nya tersebut dan terdakwa pun menyetujui permintaan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN tersebut. Hal tersebut dimintakan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN kepada terdakwa karena sejak awal saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN telah mengajak saksi HARTONO untuk kongsi (Join) membeli tanah dan mengatakan kepada saksi HARTONO bahwa administrasi kejelasan surat sudah jelas serta Akta Notarisnya diurus oleh saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN.
Beberapa hari kemudian disaat Terdakwa sedang berada dirumah saudaranya di batu 10 (sepuluh) Tanjungpinang, terdakwa melihat saksi MUJIONO selaku Sekretaris Camat Bintan Timur tahun 2016 berada didekat rumah saudaranya tersebut, kemudian terdakwa menemui dan mengajak saksi MUJIONO bertemu di sebuah warung kopi di Batu 10 (sepuluh) Tanjungpinang dan dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta tolong kepada saksi MUJIONO agar dibuatkan surat keterangan register terhadap SKT yang dimohonkan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan mengatakan bahwa saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN yang membeli lahan tanah tersebut menginginkan adanya surat keterangan teregister terhadap SKT yang sudah dipegang dan berada dalam penguasaan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN untuk semakin memperkuat bukti seolah-olah SKT yang ada pada saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN sudah teregister di Kecamatan Bintan Timur dan surat keterangan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang seolah-olah menerangkan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dengan diakuinya keabsahan SKT tersebut oleh saksi HASAN selaku Camat Bintan Timur tahun 2016 yang bertujuan untuk memperlancar jual beli tanah di hadapan Notaris, lalu saksi MUJIONO mengatakan kepada terdakwa agar diminta register juga di kantor desa, tetapi terdakwa mengatakan kepada saksi MUJIONO kalau arsip-arsip tahun 1988 dan 1989 tidak ada di desa, kemudian saksi MUJIONO menyarankan terdakwa agar datang ke kantor Camat Bintan Timur dengan membawa surat asli dari SKT yang dimohonkan keterangan teregister tersebut. Keesokan harinya terdakwa dan EDDY Alias A HONG datang menemui saksi MUJIONO di ruangan kantornya dan terdakwa memberikan fotocopy 8 (delapan) SKT kepada saksi MUJIONO sambil menyampaikan bahwa “nanti akan ada juga saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN kesini untuk mengecek register tersebut”, dan setelah pertemuan tersebut terdakwa memberitahukan kepada saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN bahwa terdakwa telah bertemu dan meminta tolong kepada saksi MUJIONO agar dibuatkan surat keterangan register terhadap SKT tersebut oleh Camat Bintan Timur. Selanjutnya saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN menghubungi saksi MUJIONO dan menemuinya, lalu meminta kepada saksi MUJIONO agar diterbitkan surat keterangan pengecekan register dengan memberikan permohonan dan fotocopy 8 (delapan) SKT kepada saksi MUJIONO.
Beberapa hari kemudian saksi MUJIONO menyampaikan kepada terdakwa untuk menyerahkan surat asli SKT yang sama dengan sebelumnya yang pernah diperlihatkan terdakwa kepada saksi MUJIONO untuk arsip kecamatan, selanjutnya terdakwa meminta kepada EDDY Alias A HONG membuat SKT yang sama dengan 8 (delapan) SKT sebelumnya yang telah dibuat yang tujuannya untuk diberikan sebagai arsip di Kecamatan Bintan Timur, karena 8 (delapan) SKT sebelumnya telah dipegang dan sudah berada dalam penguasaan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN, lalu EDDY Alias A HONG menyetujuinya dan beberapa hari kemudian EDDY Alias A HONG datang menemui terdakwa tetapi hanya memberikan 7 (tujuh) SKT kepada terdakwa sehingga hanya 7 (tujuh) SKT saja yang dimohonkan pengecekan registernya kepada saksi HASAN selaku Camat Bintan Timur tahun 2016 yang terdiri dari :
1.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 50 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 06 Juli 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 229 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
2.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 49 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 10 Juli 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 228 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
3.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 48 / SKT / MR / BT / VII / 1988, Tanggal 10 Nopember 1988 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 227 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama AISAH berserta lampiran;
4.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 47 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 08 Maret 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 226 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh Camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama SELAMAH berserta lampiran;
5.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 46 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 11 Juli 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 225 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
6.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 45 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 08 Maret 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 224 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran;
7.    1 (Satu) Bundel Surat Keterangan Desa Malang Rapat nomor : 44 / SKT / MR / BT / VII / 1989, Tanggal 08 Maret 1989 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Malang Rapat saudara MHD NAZAR AKOP dan nomor register Camat Bintan Timur Nomor : 223 / BT / VII / 1989 yang di tanda tangani oleh camat Bintan Timur Saudara Drs ROZALI RAHMAT atas nama HASIM berserta lampiran.

7 (tujuh) SKT tersebut selanjutnya diserahkan terdakwa kepada saksi MUJIONO dikantor Kecamatan Bintan Timur dan setelah menerima 7 (tujuh) SKT tersebut dari terdakwa, selanjutnya saksi MUJIONO memberikan berkas permohonan pengecekan register tanah yang diperolehnya dari saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan fotocopy 7 (tujuh) SKT kepada saksi HASAN yang diletakkan dimeja kerja saksi HASAN dan saksi MUJIONO juga memperlihatkan surat asli dari 7 (tujuh) SKT tersebut kepada saksi HASAN dan selanjutnya saksi HASAN meminta saksi MUJIONO membuat surat keterangan Nomor : 59.3/PEM/148, tanggal 10 Mei 2016 tentang Permohonan Pengecekan Register Tanah yang menerangkan 7 (tujuh) SKT tersebut terarsip dan surat tersebut ditandatangani oleh saksi HASAN selaku Camat Bintan Timur, setelah surat keterangan terarsip tersebut selesai dibuat dan ditandatangani, kemudian saksi MUJIONO langsung menghubungi terdakwa agar datang ke kantor Camat Bintan Timur untuk mengambil surat keterangan tersebut, lalu terdakwa datang dan mengambil surat keterangan yang diserahkan oleh saksi MUJIONO, kemudian surat keterangan terarsip dari Camat Bintan Timur tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN.

Beberapa hari kemudian setelah saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN memperoleh surat keterangan terarsip terhadap 7 SKT tertanggal 10 Mei 2016 yang ditandatangani saksi HASAN selaku Camat Bintan Timur, selanjutnya saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN menghubungi terdakwa dan meminta agar terdakwa membawa saksi AMIR untuk melakukan pengecekan asset ruko dan rumah yang terletak di Tanjung Uban dan di Tanjungpinang sebagai bagian dari pembayaran atas pembelian tanah seluas kurang lebih 12 (dua belas) Ha dan saat dilakukannya pengecekan terhadap asset tersebut juga dihadiri oleh saksi Hartono dan EDDY Alias A HONG. Beberapa hari kemudian terdakwa menghubungi saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan meminta uang fee penjualan tanah sebesar kurang lebih 1 (satu) Milyar Rupiah yang telah disepakati diawal saat terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN sekitar tahun 2015 di saat belum dibuatnya 8 (delapan) SKT tersebut, selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2016 terdakwa dan EDDY Alias A HONG datang ke kantor saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN memberikan uang fee penjualan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibuat tanda terimanya atas nama saksi HARTONO. Beberapa hari kemudian saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN kembali menghubungi terdakwa untuk membawa saksi HASIM, saksi AISAH dan SELAMAH ke kantor saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN di Showroom jual beli mobil batu 3 Tanjungpinang untuk menandatangani Akta jual beli tanah dari 8 (delapan) SKT kedalam Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Atas Tanah tertanggal 24 Mei 2016 dan setelah terjadinya jual beli tersebut terdakwa kembali meminta fee penjualan kepada saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN memberikan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa setelah dilakukannya jual beli tanah tersebut dan telah berpindah nama kepada saksi HARTONO berdasarkan 8 (delapan) Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Atas Tanah, maka saksi HARTONO mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang mana Saksi Hartono dan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN meminta kepada terdakwa untuk mencari orang yang membuat atau membangun pagar pondasi beton di tanah tersebut, lalu terdakwa menyuruh Saksi Yunus untuk membangun pagar pondasi beton di atas tanah tersebut yang merupakan lahan milik saksi Mustakim, Yun Jeong Kim, Kim Han Tae dan Saksi Lani Pusparini yang terletak di Kampung Teluk Dalam RT. 001 RW. 003 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan dengan rencana awal memagari semua luas lahan tersebut, tetapi baru 200 (Dua Ratus) meter yang sudah jadi dipagar. Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2016 datang Saksi LIMARAN DWI HARTADI, saksi ISMED, saksi KAMARUDIN mengecek lahan tersebut dan terkejut melihat diatas tanah tersebut sudah dibangun pagar pondasi sehingga atas perbuatan terdakwa memagar lahan tersebut dan tindakan saksi ADRIA EFENDY Alias ACUN dan saksi HARTONO yang mengklaim kepemilikan tanah dan menguasai tanah tersebut telah merugikan saksi MUSTAKIM, YUN JEONG KIM, KIM HAN TAE dan saksi LANI PUSPARINI selaku pemilik lahan tersebut berdasarkan alas hak sertifikat sebagai berikut :
1.    MUSTAKIM memiliki Bukti kepemilikan yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 888 / Malang rapat tanggal 17 Juli 2008 dengan surat ukur 0672 / Malang Rapat / 2008 tanggal 11 Juli 2008 dengan luas 20.000 M2.
2.    MUSTAKIM memiliki Bukti kepemilikan yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 17 / Malang rapat tanggal 13 Juli 2009 dengan surat ukur 0696/ Malang Rapat / 2009 tanggal 08 Oktober 2009 dengan luas 19. 160 M2.
3.    KIM HAN TAE memiliki Bukti kepemilikan yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 886 / Malang rapat tanggal 17 Juli 2008 dengan surat ukur 0670 / Malang Rapat / 2008 tanggal 11 Juli 2008 dengan luas 19.120 M2.
4.    KIM HAN TAE memiliki Bukti kepemilikan yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 18 / Malang rapat tanggal 13 Oktober 2009 dengan surat ukur 0697 / Malang Rapat / 2008 tanggal 13 Oktober 2009 dengan luas 16.006 M2.
5.    YUN JEONG KIM memiliki Bukti kepemilikan yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 887 / Malang rapat tanggal 8 Desember 2008 dengan surat ukur 0671 / Malang Rapat / 2008 tanggal 08 Oktober 2008 dengan luas 10.418 M2.
6.    YUN JEONG KIM memiliki Bukti kepemilikan yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 21 / Malang rapat tanggal 8 Desember 2009 dengan surat ukur 0701 / Malang Rapat / 2009 tanggal 1 Desember 2009 dengan luas 10.418 M2
7.    LANI PUSPARINI JOESOEP memiliki Bukti kepemilikan yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 19 / Malang rapat tanggal 13 oktober 2009 dengan surat ukur 0698 / Malang Rapat / 2009 tanggal 08 Oktober 2008 dengan luas 19.167 M2.
Berdasarkan Berita Acara laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 462/DTF/2020 tanggal 2 Juli 2020 diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
Berdasarkan tanda tangan Drs. ROZALI RAHMAT bukti yang terdapat pada Dokumen Gabungan dokumen terdiri dari : IA1.a, IA1.b, IA1.c, IA1.d, IA1.e, IA1.f, IA1.g, IA2.b dan IA2.h yang mana tanda tangan Drs. ROZALI RAHMAT merupakan tanda tangan yang berbeda (NON IDENTIK).

Berdasarkan tanda tangan MHD. NAZAR AKOP bukti yang terdapat pada dokumen bukti gabungan dokumen terdiri : IA1.a, IA1.b, IA1.c, IA1.d, IA1.e, IA1.f, IA1.g, IA2.b dan IA2.h yang mana tanda tangan MHD. NAZAR AKOP merupakan tanda tangan yang berbeda (NON IDENTIK).

Berdasarkan tanda tangan Drs. ROZALI RAHMAT bukti yang terdapat pada Dokumen Bukti Gabungan dokumen terdiri dari : IA2.a, IA2.c, IA2.d, IA2.e, IA2.f, dan IA2.g yang mana tanda tangan Drs. ROZALI RAHMAT adalah tanda tangan REPRODUKSI yang bersumber dari 1 (satu) tanda tangan yang sama;
Berdasarkan tanda tangan MHD. NAZAR AKOP bukti yang terdapat pada Dokumen Bukti Gabungan dokumen terdiri dari : IA2.a, IA2.c, IA2.d, IA2.e, IA2.f, dan IA2.g yang mana tanda tangan MHD. NAZAR AKOP adalah tanda tangan REPRODUKSI yang bersumber dari 1 (satu) tanda tangan yang sama.

Perbutan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek