Jasman Harun, Mantan Kadisdik Natuna Terancam 20 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Rabu (06/08) mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Natunan, Drs Jasman Harun bersama 5 orang sohibnya, masing Agus Ferdinan, Asmadi, Indra Wadi, Tasimun dan Freddy Ferdianto alias Kim Tjhium
Sidang perdana, sekitar pukul 13 20 Wib dimulai dengan terdakwa Jasman Harun dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan ketua majelis hakim Fathul Mujib SH MH, diterangkan jaksa Jasman Harun merupakan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) ketika kasus tersebut terjadi. Sedangkan, Agus Ferdinan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asmadi selaku Direktur PT Segi Lima Grup, Indra Wadi selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Tasimun selaku sekretaris PPHP serta pemilik toko penyedia barang, Ferdi Perdianto alias Kim Tjhiu.”terang Bambang Widianto SH.
Menurut dakwaan jaksa, proyek pengadaan sarana olahraga dan sarana praktek siswa Tahun Anggaran (TA) 2011 telah di distribusikan pada 100 sekolah. Mulai dari tingkat SD,SMP dan SMU se-kabupaten Natuna. Kontraktor pelaksana alias pemenang tender adalah PT Segi Lima dengan pagu dana Rp 5 Miliar dengan penawaran Rp 4,5 Milyar.
Namun para terdakwa secara bersama-sama memanipulasi spek barang. Hampir 80 persen barang yang diserahkan kesekolah-sekolah tidak sesuai spek teknis dalam kontrak. Jumlah barang yang tidak sesuai dengan spek teknis maupun spesifikasi mencapai 80 persen.
Terdakwa Jasman Harun dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomor 31 tahun 1999. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Hingga berita ini dimuat, pukul 14 30 Wib, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa lainnya.(irfan)