; charset=UTF-8" /> Janji Kajati Kepri Dinanti Warga Kepri - | ';

| | 416 kali dibaca

Janji Kajati Kepri Dinanti Warga Kepri

Tanjungpinang, Radar Kepri-Janji Kejati Kepri yang mengindikasikan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi IUP bauksit di Bintan dinanti masyarakat.

Dugaan Kasus penambangan ilegal di pulau bintan dimulai dengan ijin peruntukan abal abal dengan mendapatkan IMB (Ijin mendirikan bangunan) atau ijin berkebun dari Camat, sedangkan ijin IMB harus dari dinas PUPR kabupaten Bintan dan Ijin pertanian dan perkebunan dari Dinas Pertanian kabupaten bintan, kedua Dinas hanya merekomendasi yang mengeluarkan adalah kepala PTSP kabupaten bintan, dan. Juga pihak perusahaan harus melakukan sidang UKL UPL atau amdal di dinas BLH kabupaten Bintan untuk mendapatkan rekomendasi ijin lingkungan hidup dan dikeluarkan juga oleh dinas PTSP kabupaten Bintan.

Dengan dalih ijin peruntukan yang perijinanya cacat secara hukum, ijin ini dibawa ke dinas ESDM Provinsi Kepri untuk diterbitkan ijin penambangan dengan alasan adanya temuan mineral bauksit, dan dengan alasan tersebut dinas menerbitkan ijin IUP OPK pengangkutan dan Penjualan mineral bauksit.

Seyogyanya IUP OPK pengangkutan dan Penjualan mineral bauksit harus diterbitkan oleh dinas ESDM untuk perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan pemilik IUP OP dan melakukan kegiatan operasi di dalam area WIUP(wilayah ijin usaha pertambangan) milik perusahaan pemilik IUP  OP,  temuan mineral seperi ijin akal akalan perusahaan ijin peruntukan harusnya dikeluarkan ijin penjualan yang sifatnya hanya menjual satu kali sesuai volume temuan.

Perusahaan pemilik ijin peruntukan seharusnya menumpuk material terlebih dahulu, hasil temuannya dan juga lebih dulu melakukan kegiatan utamanya seperti perkebunan, Pertanian, perikanan, perumahan, pergudangan, setelah ada bentuk fisik dalam area peruntukan. Dinas esdm menerbitkan ijin penjualan sesuai volume tumpukan temuan mineral, namun yang terjadi dilapangan tidak seperti itu.

Yang terjadi adalah ijin peruntukan tiba tiba menjelma menjadi perusahaan tambang dan melakukan penggalian mineral bauksit dengan mengantongi ijin IUP OPK pengangkutan dan Penjualan mineral bauksit.

Pertanyaannya apakah boleh perusahaan perkebunan, pertanian atau yang bukan perusahaan tambang memiliki ijin pertambangan (IUP OPK) pengangkutan dan Penjualan mineral bauksit ? sedangkan di dalam akta perusahaan masing masing perusahaan tersebut ditulis bahwa Jenis usaha perusahaan bukan pertambangan !

Akan tetapi pertanian atau perkebunan tersebut terdapat dua perusahaan yang paling banyak melakukan pejualan mineral bauksit yang diduga ilegal seperti Koperasi HKTR Bintan yang melakukan penambangan di pulau Kelong Bintan dan CV. Buana Sinar Khatulistiwa, dimana telah melakukan penambangan ilegal di Pulau dendang dan Tembeling.

Sementara Koperasi Bumdes melakukan penambangan ilegal di pulau buton, CV. Gemilang Sukses Makmur melakukan penambangan ilegal di tembeling, CV Gemilang Mandiri Sukses melakukan penambangan ilegal di Tembeling.

Perusahaan yang disebutkan diatas merupakan perusahaan yang yang memiliki transaksi terbesar penjualan mineral bauksit ilegal ke PT. Gunung Bintan Abadi, pada tahun 2017 silam.

Disamping itu, ESDM Kepulauan Riau sudah mengumumkan di media massa seperti koran dan juga telah menetapkan 5 perusahaan sudah masuk dalam status pasca tambang.

Kelima Perusahaan itu adalah PT. Gunung Bintan Abadi dengan WIUP DI TEMBELING, PT. Gunung Sion WIUP di Pulau Kelong, Telang dan Pulau Buton, PT. Tunggul Makmur WIUP di Pulau Kelong, selanjutnya PT Wahana Karya Suksessindo Utama dengan lokasi  WIUP di Sungai Enam Darat, dan PT. Lobindo Nusa Persada WIUP di Pulau Mantang.

Seharusnya kelima perusahaan tersebut sudah melakukan kegiatan reklamasi di dalam WIUP nya, dan tidak boleh melakukan aktifitas tambang lagi. Ironisnya PT. Gunung Bintan Abadi yang sudah masuk perusahaan pasca tambang IUP OP nya bisa diperpanjang dan mendapatkan kuota eksport.

Setelah ada kejadian kasus penambangan ilegal yang melibatkan CV  dan koperasi yang baru dibuat di notaris tahun 2017 (cek akta perusahaan) hanya didirikan untuk melakukan penambangan ilegal tanpa membuat pekerjaan seperti ijin dasarnya, IUP OP dan kuota ekspor PT Gunung bintan abadi di cabut.

Yang menjadi pertanyaan dimana kewajiban PT Gunung Bintan Abadi melakukan pembangunan smelter sesuai permen ESDM No 34,35 dan 25 dan juga reklamasi lahan pasca tambang ? dan juga PT Gunung Sion bukan melakukan reklamasi malah menyewakan lahannya ke koperasi HKTR di pulau kelong  dan koperasi Bumdes  di pulau buton untuk di ambil dan digali baukaitnya.

Pulau dendang yang notabene sudah di reklamasi oleh PT. Antam TBK,  yang lahanya otomatis masih milik antam, akan tetapi dibuat surat tanah buatan oleh PT. Lobindo Nusa Persada lalu disewakan ke CV. Buana Sinar Khatulistiwa, sehingga pohon pinus hasil reklamasi PT antam tbk dirusak total yang tumbuh di pulau dendang.

Rahmat dari LSM Merah Putih menyatakan.”Kami mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Kepri dimana menetapkan pengurus beberapa perusahan sebagai tersangka, dengan melakukan audit kerugian negara yang di timbulkan oleh oknum oknum penambang ilegal ini termasuk oknum eks kepala dinas tambang Provinsi kepri dan kepala dinas PTSP provinsi Kepri..”terangnya.

“Kami berharap hasil temuan audit KPK oleh karena adanya dugaan dari rekening koran perusahaan perusahaan yang diperoleh dari bank dapat di publish aliran dana ke oknum oknum tertentu.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Mei 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek