; charset=UTF-8" /> Jaksa Tunggu Audit BPKP Dalam Kasus Korupsi Deposito - | ';

| | 1,583 kali dibaca

Jaksa Tunggu Audit BPKP Dalam Kasus Korupsi Deposito

Drs H Tengku Muhtarudin, mantan Bupati Anambas.

Drs H Tengku Muhtarudin, mantan Bupati Anambas.

Tanjungpinang, Radar kepri- Kasus dugaan korupsi gratifikasi deposito apbd kabupaten Anambas 2012 – 2013 sekitar Rp 200 m lebih terus di selidiki kejaksaan tinggi Kepri.

Tiga terlapor yang menerima gratifikasi unit kendaraan, yakni Tengku Muchtarudin mantan bupati mobil fortune, Ipan kabag keuangan Mobil avanza Serta Surya Darma Putra motor telah di periksa kejati Kepri bersama sekitar delapan Saksi lainnya.

Modus yang di lakukan terlapor dengan mengambil uang APBD Anambas kemudian mendeposito dlam jangka pendek di bank mandiri Syahriah apbd 2013 – 130 m 2014 – 95 m.

Akibat perbuatan tersebut berdasarkan LHP hasil audit BPK 2014 telah terjadi ke rugian negara Rp 1.2 M.

Kasus tersebut telah di selidiki kejati Kepri dan akan di tingkatkan menjadi penyidikan sesudah minta keterangan ahli dan audit BPKP Kepri.”Dalam waktu dekat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.”kata kasi penyidikan Kejati Kepri, Zainur Arifin Syah.

Hal ini sesuai dengan statemen Tengku Muhtarudin yang meminta laporan dugaan menerima gratifikasi itu dibuktikan di pengadilan. Dan merupakan tugas Kejaksaan untuk membuktikan lapaoran LSM ICTI tersebut di pengadilan.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com, mobil hadiah dari bank Syariah Mandiri itu telah dijual ke Lai Hin di Jakarta dan Lai Hin dikabarkan juga telah menjual Fortuner hitam itu ke Nga-Nga.(isza )

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Des 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek