; charset=UTF-8" /> Jaksa Tetap Yakin, Terdakwa Korupsi Rp 55 Miliar Bersalah - | ';

| | 305 kali dibaca

Jaksa Tetap Yakin, Terdakwa Korupsi Rp 55 Miliar Bersalah

Sidang pembacaan replik terhadap terdakwa M Nasihan di pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartam SH MH dan Andre Antonius SH MH menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan terhadap terdakwa korupsi M Nasihan SH.

Hal ini disampaikan JPU menjawab nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa M Nasehan di persidangan, Rabu (29/08) didepan majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Terhadap replik (jawaban atas pledoi) ini majelis hakim memberikan waktu pada Senin (03/09) untuk terdakwa M Nasihan menyampaikan duplik.”Kami berkeyakinan perbuatan terdakwa M Nasihan terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan.”tegas jaksa.

Perbuatan terdakwa M Nasehan menurut jaksa melanggar pasal pasal 3 jo pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.”Kami menyimpulkan terdakwa Drs M Nasihan SH terbukti secara dan meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan M Syafei. Menolak pembelaan pembelaaan penasehat hukum dan pembelaan M Nasehan. Penuntut umum tetap pada tuntutan.”tegas jaksa.

Sekilas, terdakwa M Nasihan merupakan pengacara PT BAJ yang didakwa korupsi penempatan dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua untuk PNS dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) tahun 2007-2012 senilai Rp 208.209.250.000 dengan nilai kerugian Rp 55 Miliar.

Sebelum sidang ditutup, M Nasihan meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan penangguhan penahananya karena sakit.”Harus ada rekomendasi dari dokter dan terutama dari pihak rutan.”ucap hakim menyikapi permintaan tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek