Jaksa Tetap Kukuh Tuntut Yon Fredy Bersalah
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Yon Fredy alias Anton,Selasa (14/02) memasuki tahap replik ( tanggapan) dari JPU RD Akmal SH.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini menegaskan bahwa persidangan pidana merupakan pembuktian materil. Dimana selama ini terdakwa Anton melalui penasehat hukumnya selalu menyatakan menang di perdata seharusnya perkara pidana dibatalkan.”Padahal kemenangan dalam perkara perdata justru menguatkan bahwa biji bauksit yang diambil milik bersama bukan milik PT Lobindo sendiri. Hal ini sesuai dengan akta notaris nomor 15 di legalisir pada notaris Hasan.”terang jaksa.
Menurut RD Akmal SH, Bahwa dalil PH yang membenarkan perbuatan terdakwa Anton merupakan tindakan berlebihan. Hakikat perkara pidana dan perdata berbeda dalam hal pengujian pokok perkara.”Sudah sewajarnya terdakwa dihukum atas perbuatanya. Maka kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dengan menyatakan Yon Fredy terbukti melanggar pasal 372 KUH P tentang penggelapan.”tegas RD Akmal.
Usai membacakan replik ini, tim PH Anton menyatakan akan menanggapi secara tertulis dan minta sidang di skor sampai pukul 15 00 Wib hari ini.(irfan)