; charset=UTF-8" /> Jaksa Terima Berkas DJ F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston - | ';

| | 2,645 kali dibaca

Jaksa Terima Berkas DJ F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston

Rochana Pringprasit, WN Thailand yang salah gunakan ijin tinggal.

Rochana Pringprasit, WN Thailand yang salah gunakan ijin tinggal.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, Rochana Pringprasit yang menyalahgunakan ijin tinggal dengan bekerja sebagi disc Jockey telah diterima berkasnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (19/11).

Berkas perkara dugaan kasus pelanggaran tentang keimigrasian yang dilakukan oleh tersangka Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily (28), warga negara Thailand sebagai DJ (Disc Jockey), di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang, Minggu (27/9), sekitar pukul 02.00 Wib lalu.
Berkas perkara diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kamentrian Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Tanjungpinang, sesuai sampul berkas perkara nomor BP/ 001/ XI/ 2015/DIKKIM, Achmadin Kurniawan, S,Sos.

Namun dalam perkara tersebut, tersangka Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily tidak dilakukan penahanan.”Berkas dugaan kasus terhadap izin tinggal warga negara asing atas nama Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily tersebut, baru saja kita terima dari pihak PPNS Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang.”kata Ricky sapaan Kasi Pidum.
Ricky menjelaskan, berdasarkan berkas yang diterimanya, kejadian bermula, Minggu (27/09), sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. Saat itu petugas Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang, melakukan pengawasan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) di F-Lounge PUB dan KTV Hotel Aston Tanjungpinang. Petugas Imigrasi Tanjungpinang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal warga negara asing tersebut.”Ternyata ditemukan seseorang yang dicurigai menggunakan Izin Tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), dan telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.”terang Ricky.

Selanjutnya, petugas Kantor Imigras Tanjungpinang menyimpulak, Rochana Pringprasit alias DJ Sweet Emily diduga telah melanggar pasal 122 huruf (a), UU RI No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.”Pasal tersebut menjelaskan, orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diberikan kepadanya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.”tegasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek