Jaksa Temukan Rp 137 Juta Uang ADD di Desa Lancang Kuning Diselewengkan
Bintan, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Bintan telah menggelar penyelidikan dugaan tindak pudana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintam Utara Kabupaten Bintan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Nsgeri Bintan Sigit Prabowo SH MH, Selasa (16/10) dikantornya.”Kita telah menggelar penyelidikan dan hasilnya diekspos dan gelar perkara di Kejati Kepri, hari Selasa (09/10).”katanya.
Hasilnya, pihaknya disarankan berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).”Kita libatkan APIP karena adanya MoU antara Mendagri, Kapolri dan Jaksa Agung RI. APIP nanti yang menelaah dan merekomendasikan tindaklanjutnya.”katanya.
Menurut Sigit, rekomendasi APIP ini nanti yang akan dilaksanakan.”Kamis (18/10) kita undang untuk menjelaskan hasil penyelidikan kasus ADD ini, tolong ditelaah. Hasil penyelidikan sementara kita, ditemukan kerugian negara Rp 137 juta.”terangnya.
Ditambhkan Sigit Prabowo SH MH,”Prestasi penanganan kasus korupsi itu bukan semata-mata untuk memenjarakan orang. Tapi pengembalian, pemulihan keuangan negara. Itulah hakekat yang sebenarnya penanganan kasus korupsi.”ujarnya.(irfan)