; charset=UTF-8" /> Jaksa Telah Terima SPDP Oknum Dewan Bintan Yang Ditangkap - | ';

| | 2,048 kali dibaca

Jaksa Telah Terima SPDP Oknum Dewan Bintan Yang Ditangkap

Ristianti Adriani SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang.

Ristianti Adriani SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) tindak pidana narkoba dengan tersangka Ar alias Arif Jumana bin Arif Sar’an Nur (41) dan kawan-kawan. Ar alias Arif Jumana merupakan oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD Kabupaten Bintan yang ditangkap pada Senin, 10 November 2014 sekitar pukul 22 00 Wib lalu karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) bersama dua “dayang-dayang” alias rekan wanitanya, Sherly Yuni Angre Yani alias Sherly bin Wandi (22) dan  Subiartini alias Tini Bin Slamet (21).

Disampaikannya SPDP ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Herry Pribadi Ahmad SH MH melalui Kasi Pidum, Ristianti Adriani SH ketika dijumpai Radar Kepri diruang kerjanya, Rabu (12/11).”SPDP untuk tersangka Ar (Arif Jumana) dan kawan-kawan sudah kita terima dari penyidik Satresnarkoba Polres Bintan tadi (Rabu, 12/11) dengan nomor DPDP/14/XI/2014/Satresnarkoba.”kata Santi sapaan akrab Ristianti Adriani SH.

Setelah menerima SPDP, lanjut Santi, pihak Kejaksaan akan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik untuk di teleti sebelum dinyatakan lengkap (P21). Kejari Tanjungpiang, masih kata Santi, Kejari telah menunjuk tiga orang jaksa yang akan meneliti dan mempelajari kasus tersebut.”Ada tiga jaksa yang ditugaskan, yakni, saya (Ristianti Adriani SH, red), Redbuli Sanjaya SH dan Efan A SH.”terangnya.

Perbuatan tersangka Arif Jumana yang merupakan wakil rakyat Kabupaten Bintan Dapil Bintan Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dijerat melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek