Jaksa Telah Terima Berkas Oknum Dewan Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menerima berkas Arif Jumana, oknum anggota DPRD Bintan yang ditangkap sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) bersama dua teman wanitanya, Sherly dan Tini, Senin (17/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari Tpi) Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Tpi, Ristianti Adriani SH dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya, Senin (17/11) siang membenarkan telah menerima berkas Arif Jumana dan kawan-kawan tersebut.”Iya bang, tadi siang berkas sudah diterima dari penyidik Polres Bintan.”kata Santi sapaan Ristianti Adriani SH.
Namun, lanjut Santi, pihak Kejaksaan belum memberikan petunjuk.”Jaksa sedang meneliti berkas tersebut. Kalau belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik Polres Bintan.”terang Santi.
Proses hukum Arif Jumana, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Bintan ini tergolong cepat, pasalnya, sejak ditangkap pada Senin (10/11), selang 2 hari kemudian, tepatnya Rabu (14/11) penyidik Polres Bintan langsung menyerahkan SPDP atas nama Arif Jumana dan kawan-kawannya itu. Kemudian, sepekan kemudian, Senin (17/11) berkas wakil rakyat Bintan ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hebatnya lagi, Arif Jumana yang berasal dari Palopo, Sulsel ini tidak dikenakan penahan penjara sebagaimana pemakai narkoba lainnya. Diduga tidak ditahanya, Arif Jumana dan kawan perempuannya ini karena telah adanya skenario untuk menghukum Arif Jumana dengan vonis rehabilitasi, Banyak para tersangka pemakai narkoba yang tidak mendapatkan perlakuan “istimewa” berupa tidak ditahan ini sejak dari Polisi hingga ke Pengadilan.(irfan)