; charset=UTF-8" /> Jaksa Tak Hadir, Sidang Prapid Tersangka Tambang Ditunda - | ';

| | 277 kali dibaca

Jaksa Tak Hadir, Sidang Prapid Tersangka Tambang Ditunda

Kantor PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah mencabut gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Kejaksaan Agung RI cq Kejati Kepri. Tersangka Boby Satya Kifana kembali mengajukan Prapid pada tanggal 4 September 2020 dengan nomor registrasi 4/Pid.Pra/2020/PN Tpg.

Hari ini, Senin (14/09) sidang perdana digelar dengan hakim tunggal Bungaran Pakpahan SH MH dimana pemohon (Boby Satya Kifana) diwakili penasehat hukumnya, Suharjo SH.”Pihak Kejaksaan Tinggi belum hadir.Karena itu sidang ditunda sampai Senin (21/09) depan.”kata Suharjo SH usai persidangan.

Ketidakhadiran pihak Kejati Kepri ini tanpa alasan.”Tidak ada info dan surat alasan ketidakhadiran pihak Kejati.”tambah Suharjo SH.

Boby Satya Kifana merupakan satu dari 12 tersangka tambang boksit ilegal yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri.

Dalam petitum prapid yang diajukan, Boby meminta hakim agar.

(1) Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2.     Menyatakan tidak sah menurut hukum Penetapan tersangka terhadap Pemohon.

3.    Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.

4.    Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

5.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.

6.    Menyatakan tidak sah penahanan atas diri Pemohon dan memerintahkan Pemohon dikeluarkan dari tahanan sebagai akibat tidak sahnya penetapan tersangka atas diri Pemohon.

7.    Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon sesuai pertimbangan Hakim.

8.    Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 14 Sep 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek