; charset=UTF-8" /> Jaksa Tahan Terpidana Penyalahgunaan BBM - | ';

| | 2,260 kali dibaca

Jaksa Tahan Terpidana Penyalahgunaan BBM

Ricky Setiawan Anas SH MH, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.

Ricky Setiawan Anas SH MH, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang eksekusi Hendry Syayuti Bin Amir Hamzah Harahap (38), terpidana kasus penyelewengan bahan bakar minya (BBM) yang divonis 5 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (3/5) lalu.

Eksekusi berupa penahanan terhadap Hendry Syayuti tersebut dilakukan pihak Kejari Tanjungpinang, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang, Senin (03/10).

“Terpidana atas nama Hendry Syayuti Bin Amir Hamzah Harahap tersebut baru saja kita lakukan penahanan, setelah menerima petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara tersebut dengan nomor 61/PID SUS/2016/PN.Tpg,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ricky Setyawan Anas SH MH.

Ricky menjelaskan, dalam sidang perkara tentang kasus penyelewengan BBM yang dilakukan terpidana Hendry Syayuti tersebut, pihaknya telah melakukan pentuntan terhadap yang bersangkutan dengan hukuman 7 bulan penjara, denda 50 juta subsider 3 bulan putus.

“Namun majelis hakim menjatuhkan vonis selama 5 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Ricky

Dalam sidang, lanjut Ricky, Hendry Syayuti dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 53 Huruf (d), Jo Pasal 23 ayat (2) huruf dan (d) UU 22 Tahun 2001 Migas dan Gas Bumi dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

“Terhadap vonis dipimpin majelis hakim Windi Ratnasari SH MH didampingi dua hakim anggota Pruwaningsih SH MH dan Corpioner SH MH, tersebut, terdakwa Hendry Syayuti masih manyatakan fikir-fikir selama 7 hari batas waktu yang diberikan majelis hakim, sehingga kita belum bisa melakukan penahanan, karena yang bersangkutan memang belum ditahan saat itu,” kata Ricky.

Namun setelah batas waktu yang diberikan tersebut telah habis, dan mandapatkan petikan putusan dari majelis hakim yang menyidangan perkara tersebut, pihaknya kemudian bersaha melakukan pemanggilan dan melalukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

Dalam sidang perkara tersebut, terdakwa Hendry Syayuti telah melalukan pengoplosan (pemindahan) isi tabung gs LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg (non subsidi) untuk di jual kepasaran untuk mencari keuntangan sendiri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 03 Okt 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek