; charset=UTF-8" /> Jaksa Periksa Mantan Kadisdikpora Lingga Selama 8 Jam - | ';
'
'
| | 1,206 kali dibaca

Jaksa Periksa Mantan Kadisdikpora Lingga Selama 8 Jam

Mantan Kadisdikpora, Abdul Razak, usai diperiksa jaksa pada Rabu 01 Mei 2013 sekitar pukul `1830 Wib.

Mantan Kadisdikpora, Abdul Razak, usai diperiksa jaksa pada Rabu 01 Mei 2013 sekitar pukul `1830 Wib.

Lingga, Radar Kepri- Tm penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) memanggil dan memeeriksa Abdul Razak. Meskipun masih berstatus saksi mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda (Disdikpora) Kabupaten Lingga ini terlihat lelah usai diperiksa selama 8 jam, Rabu (01/05) Pemeriksaan di mulai dari jam 10 00 Wib hingga pukul 18.30 Wib. Bekas orang nomor satu di Disdikpora ini dibidik jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat musik untuk 19 sekolah tingkat SMP senilai hampir Rp 926 juta
Beberapa wartawan yang menunggu mantan Kadisdikpora Lingga ini keluar dari ruang pemeriksaan untuk dikonfirmasi terkait kasus yang membuatnya di Periksa pihak Kajari Daek Lingga. Namun ketika dimintai keterangan, mantan Kepala Disdikpora ini enggan memberikan komentar.

Bahkan ketika di tanya berapa pertanyaan yang disampaikan Penyidik Kejaksaan, Abdul Razak mengatakan.”Saya tidak ingat.” ujar Razak sambil bergegas menuju mobil warna biru yang parkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Daek Lingga di Dabo Singkep.

Pemeriksaan mantan Kadispora Lingga ini, memang sudah lama di tunggu-tunggu oleh masyarakat. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Edi Prabudi SH selaku kasi Pidsus Kejari Lingga yang baru. Seriurkah pihak kejaksaan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Disdikpora Lingga ?.

Seperti yang diketahui, tidak hanya kasus dugaan korupsi alat musik Abdul Razak tersangkut. Namun dalam kasus tindak pidana korupsi dana insentif pendidik dan tenaga kependidikan non PNS Tahun 2012 yang saat ini ditangani Polres Lingga, nama Abdul Razak selaku Pengguna Anggaran (PA) juga dikabarkan akan menjadi tersangka. Kemudian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Buku untuk pelajar tingkat SMP ahun 2012 lalu.
Saat wartawan menunggu Badul Razak, PPTK pengadaan alat musik ini, Supardi, juga terlihat Keluar Masuk di Kantor Kejaksaan Sumber media di Kejaksaan Negeri Daek Lingga di Dabosingkep menyebutkan.”Supardi sudah dua kali dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan.”sebut sumber median ini.

Supardi, enggan memberikan banyak tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukan.”Cuma pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.”kata Supardi singkat.
Ketika ditanyakan, apa saja pertanyan yang diajukan penyidik Kejaksaan, Supardi enggan menjelaskannya. “Nantilah saya hubungi,” katanya sambil bergegas meninggalkan kantor Kejaksaan.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, terkait kasus pengadaan alat musik ini, jaksa telah memeriksa 4 orang staf Disdikpora dan 5 orang  Kepala Sekolah (Kepsek).”Setelah ini mungkin panitia pemeriksa dan dan panitia penerima barang yang akan dipanggil dan dimintai keterangan.”tambah sumber media ini.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Mei 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek