Jaksa Panggil Tiga Saksi Untuk Terdakwa Handa Rizky
Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dugaan tindak pidana korupsi sisa dana DPPID Anambas tahun anggaran (TA) 2011 dengan terdakwa Handa Rizky SE pada Selasa akan menghadirkan tiga orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri telah melayangkan surat panggilan untuk 3 saksi tersebut agar hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Sumber media ini yang juga seorang anggota tim JPU Kejati Kepri membenarkan pemanggilan tiga saksi tersebut.”Iya bang, Selasa (08/09) ada tiga saksi yang sudah kita panggil. Surat panggilan sudah kita sampaikan.”sebut sumber radarkepri.com ketika dijumpai di PN Tanjungpinang, Senin (07/09).
Menurut sumber.”Mereka adalah Rifan, Marzuki dan Ir Deviansyah, mantan Kacab BNI 46 Tanjungpinang. Tapi mantan Kacab BNI 46 Tanjungpinang mungkin belum bisa hadir, karena informasinya yang bersangkutan sedang pendidikan.”terang sumber.
Saksi Rifan adalah direktur utama PT Samartungga Duta Cipta Persada, sedangkan Marzuki direktur cabang PT Samaratungga Duta Cipta Persada selaku pihak penampung dana sisa DPPID di simpanan sementara (simsen).(irfan)