
Lingga, Radar Kepri – Kasus raibnya aset senilai lebih dari Rp 10 miliar di bawah pengawasan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga kini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Namun, beredar kabar bahwa proses pengusutan kasus tersebut saat ini sedang ditangguhkan atau “dipending” untuk sementara waktu.
Informasi ini dihimpun dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal Pemerintah Kabupaten Lingga. Melalui sambungan telepon pada Jumat (01/05/2026),
Sumber tersebut membenarkan adanya upaya penyelidikan dari pihak kejaksaan.
“Masalah kasus aset yang hilang kemarin tengah diusut Kejaksaan Lingga, Bang. Tapi saat ini prosesnya dipending. Saya tidak tahu pasti apa alasan penangguhan tersebut,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini.
Aset senilai miliaran rupiah yang “raib” tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Secara administratif, aset tersebut berada di bawah pengawasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga.
Ironisnya, meski Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., telah membentuk Tim Pencari Aset pada tahun 2024 lalu, hingga detik ini belum ada laporan mengenai pengembalian atau penemuan aset-aset yang hilang tersebut ke kas daerah maupun fisik materialnya.
Terkait perkembangan kasus ini, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lingga belum memberikan jawaban resmi terkait sejauh mana proses hukum berjalan atau alasan di balik kabar penangguhan kasus tersebut.
Namun, upaya konfirmasi terus dilakukan ke pihak terkait lainya untuk perimbangan berita. (Aliasar)







