Keduanya diketahui berinisial R (supervisor di salah satu diler Honda kawasan Batu 5) dan A, yang disebut sebagai rekannya. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah waktu salat Isya.
Menurut informasi yang dihimpun, keduanya diamankan sesaat setelah diduga menggunakan narkotika jenis sabu. Paket yang digunakan disebut bernilai sekitar Rp400 ribu.
Petugas kemudian membawa kedua terduga pelaku ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika.
Salah satu terduga pelaku, saat diamankan, mengaku terkejut atas penangkapan tersebut. “Saya kaget saat disergap, baru saja menggunakan,” ujarnya singkat kepada petugas.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi. belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap penangkapan maupun status hukum kedua terduga.
Sementara itu, penelusuran di tempat kerja keduanya di salah satu diler Honda kawasan Batu 5 menunjukkan bahwa R dan A telah beberapa hari tidak masuk kerja, menurut keterangan rekan-rekannya.
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok narkotika yang terlibat.(Irfan)