Jaksa Ditipu, Rp 100 Juta Raib
Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang jaksa berinisial DEP yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ditipu oleh rekan bisnisnya. Akibatnya, jaaksa senior itu rugi Rp 100 juta dan melaporkan ROS, rekan bisnisnya ini ke Mapolres Tanjungpinang, Minggu (28/08) sore.
Dalam laporan singkatnya ke Mapolres Tanjungpinang terungkap aksi tipu-tipu ROS bermula dari penawaran kerjasama untuk mendatangkan penyanyi yang tergabung dalam Slank ke Batam.
Percaya dengan janji uang akan dikembalikan setelah 2 bulan usai konser, jaksa DEP pada 21 Oktober 2015 mentransfer Rp 100 juta ke rekening ROS melalui bank BCA Tanjungpinang.
Namum hingga laporan masuk ke Mapolres Tanjungpinang, terlapor (ROS,red) tak kunjung mengembalikan uang yang jaksa DEP,sehingga menempuh jalur hukum.(irfan)