; charset=UTF-8" /> Jaksa Dan Polisi Diminta Usut Proyek Mangkrak di Kantornya - | ';

| | 490 kali dibaca

Jaksa Dan Polisi Diminta Usut Proyek Mangkrak di Kantornya

Proyek renovasi pagar Kejari Tanjungpinang yang masih dikerjakan padahal sudah habis masa kontrak kerjanya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Memasuki pekan kedua bulan Januari 2022, sejumlah proyek yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD tak kunjung selesai. Ironisnya, proyek mangkrak itu terjadi di institusi penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian dan terkesan dibiarkan tanpa tindakan hukum, ada apa ?.

Dalam beberapa kasus proyek mangkrak, biasanya aparat penegak hukum “garang” langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Pengerjaan dihentikan dan proses hukum langsung berjalan. Karena ulah kontraktor yang tak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu itu telah merugikan negara dan pemilik bangunan.”Kontrakator, konsultan pengawas, PPK hingga PPTK harus bertanggungjawab atas keterlambatan pekerjaan itu. Tidak bisa hanya sekedar denda, proses hukum dugaan pidana korupsi harus diusut.”tagas Rs, seorang kontraktor pada media ini.

Pantauan radar Kepri.com dilapangan, proyek mangkrak dan telah habis kontrak kerja untuk waktu pekerjaan dan terkesan dibiarkan aparat penegak hukum adalah pembangunan ulang (renovasi) pagar kantor Kejari Tanjungpinang.”Nilainya sekitar Rp 800 juta. Kontraktor pemenang sampai hari ini masih bekerja, itu bukti kontraktornya abal-abal dan tidak profesional dalam menghitung hari dalam mengerjakan. Kontraktor seperti ini harusnya di pidanakan agar tidak timbul indikasi main mata antara pemenang tender dengan pihak terkait.”tegas RS.

Kemudian pembangunan gedung berlantai II di Mapolresta Tanjungpinang juga masih dikerjakan padahal itu dianggarkan tahun 2021.”Jika diselesaikan pada tahun 2022, kita menduga ada manipulasi data untuk pencairan. Karena proyek tahun 2021 hanya dibayarkan tahun 2021 tidak bisa dibayarkan tahun 2022.”tambah RS.

Ditegaskan RS, jika pembangunan dikantor Kejaksaan dan Kepolisian saja kontraktor berani “main-main” alias tak tepat waktu pengerjaan tanpa proses hukum.”Bagaimana dengan pembangunan lain ?.Apakah kontraktor dua proyek ini kebal hukum ?. Sehingga Kejaksaan dan Kepolisian terkesan diam dan tutup mata ?”.heran RS.

Hingga berita ini dimuat, pengerjaan proyek tahun anggaran 2021 itu masih berjalan tanpa mampu dihentikan aparat penegak hukum.”Harusnya diputus kontrak, kontraktor di denda dan diproses sesuai hukum, perusahaannya di black list. Bukan diberi dispensasi berupa adendum.”pungkas RS.

Media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait proyek mangkrak diatas guna klarifikasi dan konfirmasi.

Sepertinya, kontraktor di Kepri harus belajar ilmu kebal hukum dari kedua pemborog proyek pagar Kejari Tanjungpinang dan pembangunan gedung berlantai II di Mapolresta Tanjungpinang.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 16 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek