; charset=UTF-8" /> Jaksa Bakal Panggil Mantan Sekdaprov Kepri - | ';

| | 1,517 kali dibaca

Jaksa Bakal Panggil Mantan Sekdaprov Kepri

Seorang kasubag dan Bendahara KPU Kepri sedang dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Kejari Tanjungpinang.

Seorang kasubag dan Bendahara KPU Kepri sedang dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Kejari Tanjungpinang, Rabu (03/09)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari) terus menggesa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di KPU Kepri tahun 2010 lalu. Rabu (03/09), penyidik memanggil dan memeriksa dua orang pegawai KPU Kepri, seorang kasubag dan Bendahara KPU Kepri saat ini.

Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasyid Nasution SH MH melalui kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Maruhum Tambunan SH mengatakan.”Hari ini kita periksa dan mintai dua orang dari KPU Kepri, seorang kasubag dan Novi, bendahara KPU saat ini.”kata Maruhum Tambunan SH pada Radar Kepri diruang kerjanya.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membetuk tim khusus mengusut kasus dugaan korupsi di KPU Kepri yang berpotensi merugikan Negara Rp 1,3 Miliar sesuai dengan audit BPK Kepri.”Dalam minggu ini, kita siapkan resume (kesimpulan) atas kasus tersebut. Proses penyilidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) telah hamper final.”terang Maruhum Tambunan SH.

Masih menurut Maruhum Tambunan SH, semua yang terlibat sudah dipanggil dan dimintai keterangan.”Mulai dari 5 orang komisioner, sekretaris dan bendahara sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Minggu ke II September 2014 ini sudah bisa ditentukan posisi kasus ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.”tegas Marumum Tambunan SH.

Selain, memanggil seluruh komisioner, tim jaksa penyidik juga berencana memanggil mantan Sekda Provinsi Kepri, Drs H Eddy Wijaya selaku pihak pemberi dana hibah mewakili Pemerintah Provinsi Kepri.”Kita akan panggil Sekdaprov, setelah status ditingkatkan ke tahap penyidikan.”tutup Maruhum Tambunan.

Maruhum menyebutkan dari total Rp10,3 miliar dana hibah yang diperoleh KPU pada Pemilihan Gubernur (pilgub)  2010 lalu, sebanyak Rp 1,3 Milliar lebih, hingga saat ini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam rincuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima penyidik Kejari Tanjungpinang. Terdapar sejumlah pengeluaran anggaran tahun 2010 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPU Kepri. Diantaranya terjadi pada Februari sebesar Rp 43 juta, Maret sebesar Rp 71.555.000, April sebesar Rp 104.444.955,  bulan Mei Rp 63.290.827, Juni Rp 235.875.227, bulan Juli, Rp 65.880.230, Agustus sebesar Rp110.534.348, pada bulan September sebanyak Rp 308.561.273, Oktober sebanyak Rp 107.135.000 dan November sebesar Rp 230.000.000.

 

Ada pula dana perjalanan dinas sebanyak Rp100 juta, tetapi tidak tanpa bukti dan laporan pertanggungjawaban, termasuk dana yang digunakan untuk melakukan sosialisasi, konsumsi kegiatan serta honorium komisioner dan staf KPU.

Terkait tentang siapa yang akan menjadi tersangka setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan (dik), Maruhum Tambunan SH mengatakan.”Nanti-lah bang, saya siapkan resume dulu.”katanya.

Ketika ditanya kemungkinan Said Agil akan ditingkatkan sebagai tersangka mengingat, ketika kasus tersebut terjadi Said Agil yang saat ini menjabat Asisten IV Gubernur Kepri adalah sekretaris KPU Provinsi Kepri, Maruhum Tambunan SH hanya tersenyum.”Sabar bang, nanti kami ekpos kalau sudah tahap penyidikan.”pungkasnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek